SAMPIT – Suhaibi (47), pegawai honor di Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim bakal segera diadili. Pria ini terjerat kasus pembakaran lahan yang ditangani Polda Kalteng. Polda melimpahkan satu berkas perkara tersebut ke Kejari Sampit.
Saat diperiksa JPU dari Kejati Kalteng di Kejari Sampit, pria yang bermukim di Jalan Kenan Sandan, Gang Gunung Agung, Kelurahan Baamang Tengah ini mengatakan, pembakaran lahan itu dilakukan pada 27 September 2014 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 6,5 Sampit, tepatnya di perumahan dinas SKB Kotim.
”Iya benar pak, saya yang melakukan pembakaran itu,” katanya saat ditanya mengapa dirinya harus berhadapan dengan penegak hukum atas kasus tersebut.
Pria tersebut bakal segera duduk sebagai pesakitan setelah diamankan anggota Brimobda Kalteng Den B Subden 1 Pelopor kilometer 20 Sampit, Kotim. Bermula saat dirinya membakar rumput kering hasil tebasan di areal SKB.
Sebelum membakar di areal itu, Suhaibi membersihkan semak belukar dengan menebasnya. Setelah kering, dia kemudian membakarnya menggunakan korek api gas yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara itu.
Saat itu kondisi Kotim sedang dilanda kemarau dan pemerintah melarang pembakaran lahan, sehingga tersangka diamankan. Menurut Suhaibi, ia membersihkan lahan seluas 100x50 tanpa imbalan, karena sebelumnya sekitar dua tahun dia tinggal di perumahan SKB itu.
Sebagai rasa terima kasihnya pernah tinggal di daerah itu, dia tanpa minta izin dengan kepala SKB berinisiatif membersihkan lahan tersebut sampai akhirnya ditangkap. Dia dijerat Pasal 25 Ayat (1) jo Pasal 7 Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan. (co/ign)