SAMPIT – Sidang lanjutan tindak pidana penyelewengan BBM subsidi dengan terdakwa Holni Arnadi alias Holni terpaksa harus ditunda. Pasalnya, sidang yang seharusnya dilaksanakan Selasa (8/12) di Pengadilan Negeri Sampit itu tak dihadiri manajer SPBU Jalan Jenderal Sudirman kilometer 2 Sampit. Dia mangkir dari panggilan JPU Kejari Kuala Pembuang.
”Seharusnya hari ini (kemarin, Red) sidangnya, tetapi ditunda lantaran manajer SPBU tidak memenuhi panggilan kami,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Seruyan Akwan Annas yang juga sebagai JPU dalam perkara ini.
Menurut Annas, tidak ada pemberitahaun mengapa saksi tidak hadir. Akan tetapi, dari informasi yang mereka dapat, manajer SPBU itu berada di luar kota. Kahadiran manajer tersebut untuk memberikan penjelasan terkait keterangan Holni yang mengaku mendapatkan BBM dari SPBU tersebut.
Dalam kasus itu, SPBU kilometer 2 Sampit terseret setelah ketahuan bermain dengan pelangsir. Hal itu terungkap dalam sidang warga Desa Terawan RT 2 Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Holni mendapatkan 1.419 liter BBM jenis premium subsidi dari SPBU kilometer 2 Jalan Jenderal Sudirman Sampit. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali. Holni membeli BBM tersebut pada 8 Juni lalu. Dia menggunakan mobil pikap nopol P 9094 UX membawa jeriken berukuran 35 liter sebanyak 43 buah yang dimuat dalam bak pikap.
Sebelum membeli, Holni bertanya ke petugas SPBU, apakah membeli BBM menggunakan jeriken juga dilayani. Setelah diiyakan, dia langsung membuka tutup jeriken dan meminta petugas mengisi jeriken tersebut dengan BBM.
Setiap jeriken diisi bensin sebanyak 33 liter hingga terisi seluruhnya 1.419 liter dengan harga per liter Rp 7.300. Total seluruhnya Rp 10.358.700. Holni berencana menjual BBM itu di daerah tempat tinggalnya. Setiap jeriken akan dijual seharga Rp 260 ribu.
Akan tetapi, saat melintas di Jalan Sudirman kilometer 61 Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, dia dihadang dua petugas dari Polres Seruyan, yakni Irwandi dan Aziz Wibowo. Holni kemudian diringkus bersama barang bukti dan menjadi pesakitan. (co/ign)