PALANGKA RAYA – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) kemarin (8/12) mengeliminasi Pilgub Kalteng dari pilkada serentak. Dengan dikabulkannya gugatan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi, tak ada prosesi pemilihan gubernur Kalteng hari ini, 9 Desember 2015. Pilkada Kalteng ditunda, dan tanpa kepastian kapan akan digelar.
Untuk diketahui, putusan PTTUN membatalkan SK KPU RI yang mencoret Ujang-Jawawi dari kontestan Pilgub Kalteng. Artinya, UJ berhak kembali menjadi peserta hajatan demokrasi itu.
Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar’i mengaku masih menunggu sikap KPU RI terkait putusan itu, apakah menempuh kasasi atau tidak. KPU Kalteng juga masih menunggu arahan dari pusat. Namun, dari keterangan Komisioner KPU RI hadar Nafis Gumay, pihaknya akan mengajukan kasasi.
Syar’i hanya memastikan tak ada pencoblosan untuk Pilgub Kalteng hari ini, Rabu 9 Desember 2015. ”Kami masih menunggu kebijakan dari KPU Pusat, baik itu teknis atau jadwal pasti pilgub. Termasuk menarik surat suara minimal hingga ke PPK,” tutur mantan Ketua IAIN Kalteng itu. Ditambahkan Syar’i, surat suara Pilgub Kateng telah tercetak hanya dengan dua pasangan calon.
KPU Kalteng juga mengeluarkan edaran terkait penundaan Pilgub Kalteng. KPU Kota Palangka Raya Eko Riady mengaku menerima surat edaran tersebut kendati melalui jalur tak resmi.
”Saya belum mendapat surat resmi, karena pengumuman itu masih disampaikan secara estafet. Saya pun menerimanya melalui WA (WhatsApp, Red). Karena itu kami masih menunggu petunjuk resmi,” ucap Eko.
Terkait pendistribusian logistik ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dilakukan Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB, pihaknya menunggu tindak lanjut dari KPU Kalteng.
Sementara Pj Gubernur Hadi Prabowo merasa bahwa jika KPU Kalteng menunggu arahan dari pusat, maka akan memakan waktu lama. Imbasnya, masyarakat jadi bingung. Sehingga, seluruh pihak diminta berpijak kepada putusan PTTUN, yakni kembali menjadi tiga pasangan calon.
Hadi mengaku pemerintah sangat prihatin atas kondisi ini. Terlebih terkait dengan aspek pengelolaan anggaran. Sehingga dia meminta KPU dan Bawaslu bisa mencermati anggaran.
UJANG MENDESAK
Kubu Ujang-Jawawi mendesak KPU agar segera melaksanakan putusan PTTUN. Mereka juga meminta pengembalian hak mengikuti masa kampanye serta debat kandidat putaran kedua.
”Kami minta KPU segera bersikap untuk melaksanakan putusan ini. Karena ini putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Tim Hukum Ujang-Jawawi Taufik Basari, Selasa (8/12).
Sementara Ujang Iskandar mengatakan, kemenangan Ujang-Jawawi di PTTUN merupakan kemenangan atas dasar kebenaran. ”Ini adalah kemenangan kebenaran dan ini adalah kemenangan atas kedzaliman yang telah dilakukan oleh pihak-pihak tertentu terhadap UJ dan masyarakat Kalteng. Ini keadilan bagi kita atas campur tangan Allah," tegasnya.
Menurut Ujang, penundaan Pilgub Kalteng sangat perlu. Pasalnya, pasangan Ujang-Jawawi telah dihilangkan haknya untuk berkampanye selama beberapa pekan.
”Kami ingin pilkada ditunda beberapa hari agar hak Ujang-Jawawi dikembalikan. Kita minta kepada KPU RI agar melaksanakan putusan tersebut, karena rakyat Kalteng telah menunggu. Kembalikan kami segera sebagai pasangan calon," tukasnya.
”Kami kehilangan hak kami dan waktu kampanye kami. Kami berharap kebijakan dan keadlian KPU agar memberikan kami kesempatan untuk berkampanye," ucapnya.
Ujang Iskandar juga meminta agar KPU mengembalikan nama baik Ujang-Jawawi sebagai pasangan calon yang dicoret, karena alasan pemalsuan dokumen pendaftaran. ”KPU harus mengembalikan nama baik Ujang-Jawawi. Dan informasikan itu kepada seluruh masyarakat, baik secara langsung ataupun tidak langsung," tandasnya.
DITUNDA JUGA
Selain Kalteng, ada beberapa lain yang mengalami penundaan seperti Kabupaten Fak Fak (Papua Barat), Simalungun (Sumut), Kota Manado (Sulut), dan Pematang Siantar (Sumbar). Kalteng dan Fak Fak sudah mendapat putusan pembatakan SK KPU. Sedangkan Manado, Simalungun, dan Pematang Siantar masih berupa putusan sela untuk menunda pelaksanaan SK KPU yang membatalkan paslon.
Calon yang terlibat sengketa, di antaranya Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud (Sulut); Donatus Nimbitkendit-Abdurrahman (Fak Fak); JR Saragih-Amran Sinaga (Simalungun); dan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga (Pematang Siantar). Tadinya, mereka diputuskan batal oleh KPU, namun akibat putusan itu KPU harus menunda pemungutan suara.
Sebetulnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, KPU tidak diberi kesempatan untuk mengajukan kasasi apabila kalah di peradilan TUN. Namun, KPU tetap akan mengajukan kasasi dengan alasan diberi kesempatan hakim.
”Mereka (hakim TUN) pada intinya mempersilakan, itu bisa dilakukan kasasi. Hakimnya menyatakan demikian,” lanjut Nafis. Pemberian kesempatan itu menjadi bagian dari putusan yang disampaikan hakim.
Pihaknya juga akan meminta prioritas dari hakim untuk memutus perkara tersebut. Sebab, UU menyatakan pilkada harus dilaksanakan pada 2015. Pihaknya pun mengupayakan agar pilkada tetap bisa berlangsung tahun ini. Yang jelas, khusus Kalteng, yang ditunda hanya pilgub saja. Pemilihan Bupati di Kotawaringin Timur tetap berlangsung hari ini.
Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pihaknya saat ini juga sedang menyiapkan hal-hal teknis tahapan pilkada di daerah yang sudah mendapat putusan. ”Di Kalteng, kami dapat informasi mereka (KPU Kalteng) butuh satu hari untuk memproses logistik,” terangnya.
Sebab, penundaan itu tidak hanya berdampak pada surat suara. Formulir terkait pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara juga berubah. Belum lagi pihaknya harus menyosialisasikan ulang penundaan pemungutan suara kepada masyarakat Kalteng. (jpg/daq/arj/sho/vin/dwi)