SAMPIT – Karir Ivan Faisal sebagai aparat kepolisian hancur. Pria ini menodai pekerjaannya dengan terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin Rahmad Dwi Nanto menyatakan oknum anggota Polres Kotim itu bersalah dan divonis empat tahun penjara.
”Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata hakim, dalam sidang di PN Sampit, baru-baru ini.
Hakim tidak sependapat dengan panasihat hukum terdakwa, Burhansyah, pada sidang lalu yang meminta kliennya dibebaskan. Alasannya, keterangan saksi, fakta yuridis, analisa yuridis dari keterangan terdakwa, Ivan tidak terbukti menguasai, memiliki, dan menyimpan sabu seperti dakwaan JPU Tri Taruna Fariadi yang menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ivan juga dikenakan denda sebesar Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Atas putusan itu, Ivan menyatakan pikir-pikir. Dia diberi kesempatan satu pekan untuk menyatakan sikapnya apakah banding atau menerima putusan tersebut.
Dalam putusannya, Majelis Hakim hanya mengurangi empat bulan penjara atas tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, anggota tim JPU, Tri, menuntut Ivan dengan pidana penjara empat tahun empat bulan dengan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.
Sekadar diketahui, Ivan diamankan di salah satu room karaoke di Jalan Jeruk I Sampit pada 22 Mei lalu. Selain Ivan, ada saksi Ferry Alexander alias Alex, Rina Novita Sari, Yaouana Karolina, dan Yingtria. Saat penggeledahan, di lantai dekat Ivan ditemukan sabu dan ekstasi. Aparat juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan. (co/ign)