KOTAWARINGIN LAMA – Polsek Kolam berhasil menggagalkan peredaran minuman keras di wilayah itu. Puluhan liter miras jenis arak diamankan aparat. Pelaku yang tertangkap meminta aparat tak tebang pilih, karena penjualan miras di wilayah itu cukup marak.
Aparat mengamankan arak tersebut dari tiga lokasi. Pertama sebanyak 20 liter lebih disita dari rumah Indarto, warga Desa Riam Durian. Di desa yang sama, diamankan 23 bungkus plastik ukuran kecil arak siap edar dari rumah Sumatra (45). Terakhir, sebanyak 60 liter arak yang dikemas dalam tiga kantong plastik besar diamankan dari Desa Babual Baboti.
”Selain itu, kita amankan juga delapan dus bir dari tempat keraoke di Desa Tempayung. Tempat hiburan tersebut kita tutup,” kata Kapolsek Kolam Iptu Tri Widodo melalui Polisi Desa Riam Durian Briptu Agus Setiawan, Jumat (11/12).
Menurut Agus, razia tersebut dipimpin Reskrim Polsek Kolam Bripka Wahyono. Para penjual miras untuk sementara diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Apabila melanggar, akan ditindak sesuai Perda Kabupaten Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Jual Beli Miras. ”Polsek Kolam akan serius memberantas peredaran miras,” tegas Agus.
Sementara itu, miras yang berhasil diamankan Polsek Kolam tidak jauh dari kawasan sekolah, yakni SMPN 2 Kolam. Sumatra mengaku tidak tahu berjualan arak dilarang. Dia meminta aparat tak tebang pilih dalam pemberantasan miras.
”Saya tidak tahu jualan arak dilarang dan melanggar hukum, karena di sini banyak sekali orang yang berjualan dan akhirnya saya ikut-ikutan. Saya harap semua penjual arak di Dawak dan Riam Durian atau tempat lainnya ditangkap juga, bukan hanya saya saja,” katanya.
Sumatra mengaku baru empat bulan menjalani bisnis itu. Dia tertarik setelah melihat sejumlah penjual arak lainnya meraup untung besar. Dengan bermodal Rp 350 ribu untuk membeli satu kantong plastik arak isi 20 liter, sudah bisa untung 100 persen.
”Setelah saya bagi dari 20 liter arak, dapat 30 bungkus kecil dan saya jual per bungkusnya Rp 25 ribu, sementara pasaran umumnya satu bungkus diecer Rp 30 ribu,” katanya seraya menambahkan, arak tersebut dipasok dari Kalimantan Barat. (gst/ign)