SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 12 Desember 2015 12:18
Puluhan Liter Arak Diamankan

KOTAWARINGIN LAMA – Polsek Kolam berhasil menggagalkan peredaran minuman keras di wilayah itu. Puluhan  liter miras jenis arak diamankan aparat. Pelaku yang tertangkap meminta aparat tak tebang pilih, karena penjualan miras di wilayah itu cukup marak.

Aparat mengamankan arak tersebut dari tiga lokasi. Pertama sebanyak 20 liter lebih disita dari rumah Indarto, warga Desa Riam Durian. Di desa yang sama, diamankan 23 bungkus plastik ukuran kecil arak siap edar dari rumah Sumatra (45). Terakhir, sebanyak 60 liter arak yang dikemas dalam tiga kantong plastik besar diamankan dari Desa Babual Baboti.

”Selain itu, kita amankan juga delapan dus bir dari tempat keraoke di Desa Tempayung. Tempat hiburan tersebut kita tutup,” kata Kapolsek Kolam Iptu Tri Widodo melalui Polisi Desa Riam Durian Briptu Agus Setiawan, Jumat (11/12).

Menurut Agus, razia tersebut dipimpin Reskrim Polsek Kolam Bripka Wahyono. Para penjual miras untuk sementara diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Apabila melanggar, akan ditindak sesuai Perda Kabupaten Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Jual Beli Miras. ”Polsek Kolam akan serius memberantas peredaran miras,” tegas Agus.

Sementara itu, miras yang berhasil diamankan Polsek Kolam tidak jauh dari kawasan sekolah, yakni SMPN 2 Kolam. Sumatra mengaku tidak tahu berjualan arak dilarang. Dia meminta aparat tak tebang pilih dalam pemberantasan miras.

”Saya tidak tahu jualan arak dilarang dan melanggar hukum, karena di sini banyak sekali orang yang berjualan dan akhirnya saya ikut-ikutan. Saya harap semua penjual arak di Dawak dan Riam Durian atau tempat lainnya ditangkap juga, bukan hanya saya saja,” katanya.

Sumatra mengaku baru empat bulan menjalani bisnis itu. Dia tertarik setelah melihat sejumlah penjual arak lainnya meraup untung besar. Dengan bermodal Rp 350 ribu untuk membeli satu kantong plastik arak isi 20 liter, sudah bisa untung 100 persen.

”Setelah saya bagi dari 20 liter arak, dapat 30 bungkus kecil dan saya jual per bungkusnya Rp 25 ribu, sementara pasaran umumnya satu bungkus diecer Rp 30 ribu,” katanya seraya menambahkan, arak tersebut dipasok dari Kalimantan Barat. (gst/ign)

 

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Senin, 02 Juni 2025 15:26

Pemkab Kobar Respon Keluhan Warga

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menunjukkan respon…

Senin, 02 Juni 2025 15:24

Waket DPRD Apresiasi Pelantikan Pengurus Pertina Kobar

PANGKALAN BUN - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Jumat, 30 Mei 2025 17:22

Pemkab Respon Usulan Masyarakat Terkait Infrastruktur

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merespons serius…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers