SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 19 Desember 2015 23:07
Buka Praktik saat Jam Kerja, Dokter PNS Langgar Aturan
USAY NOR RAHMAD/RADAR SAMPIT MELANGGAR ATURAN: Salah satu tempat praktik dokter berstatus PNS yang membuka pelayanan saat jam kerja, Jumat (18/12).

SAMPIT – Pelayanan kesehatan yang dilakukan sejumlah dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kotim masih setengah hati. Masih banyak dokter yang melanggar aturan dengan membuka praktik saat jam kerja. Hal itu terungkap saat petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur merazia tempat praktik dokter di Kota Sampit, Jumat (18/12).

Dari sekitar enam tempat praktik, rata-rata dokter PNS membuka praktik saat jam kerja. Hal ini bisa dilihat dari papan nama di depan tempat praktik yang tertulis buka jam pelayanan pukul 07.00-08.00 WIB. Padahal, di jam tersebut petugas kesehatan PNS seharusnya bekerja di tempat yang ditugaskan.

Komandan Satpol PP Kotim Rihel mengatakan, saat razia, dokter yang bersangkutan tidak ada di tempat. Diduga razia bocor sebelumnya, sehingga dokter yang melanggar aturan telah mengantisipasi. ”Ya, masih ada (dokter PNS yang membuka praktik saat jam kerja). Tapi, berdasarkan laporan petugas kami, dokter yang bersangkutan tidak ada di tempat. Ada kemungkinan razia bocor,” ungkapnya.

Rihel menegaskan, pihaknya hanya bertugas melakukan pengawalan dalam operasi tersebut. Apabila ada dokter atau bidan PNS yang melanggar, akan diberikan sanksi dari dinas terkait.

Dia menyarankan agar dokter atau bidan PNS menugaskan dokter atau bidan swasta saat yang bersangkutan bertugas. Hal itu dinilai penting agar pelayanan di klinik mandiri petugas kesehatan tetap berjalan.

”Jangan sampai masyarakat yang sakit jadi korban. Menunggu tidak ada dokternya. Begitu juga di rumah sakit atau puskesmas, karena dokternya sibuk melayani di klinik pribadinya, pelayanan pasien malah terabaikan,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kotim Faisal Novendra Cahyanto mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Selain itu ada juga Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Tidak Tetap, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

”Pemantauan ini perlu dilakukan agar poliklinik di sarana kesehatan milik pemerintah bisa buka tepat waktu dalam memberikan pelayanan,” kata Faisal.

Faisal mengimbau dokter maupun bidan PNS di lingkup Pemkab Kotim, agar melaksanakan praktik mandiri di luar jam kerja. Bagi yang melanggar, akan ada sanksi berat, salah satunya dengan mencabut izin praktik dokter atau bidan yang bersangkutan.

Hal itu dinilai ironis. Pasalnya, dokter maupun bidan PNS digaji pemerintah untuk melayani masyarakat di klinik kesehatan rumah sakit atau puskesmas. Selain gaji, tunjangan atau insentif yang diberikan juga tergolong besar. Sangat disayangkan apabila mereka memanfaat profesi itu hanya untuk menumpuk kekayaan.

”Semestinya mereka memprioritaskan tugasnya di rumah sakit, jangan sampai terabaikan karena lebih fokus dengan klinik pribadinya,” kata Anang, tokoh masyarakat di Sampit. (oes/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers