SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 19 Desember 2015 23:08
Waspadai Jasa Fogging Ilegal

SAMPIT- Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai berbagai tindak penipuan mengatasnamakan instansi tersebut. Salah satunya, menawarkan jasa pengasapan (fogging) dengan memungut bayaran.

”Ya, saya juga mendapat suratnya. Bukan dari Dinkes, tapi mengaku tim kesehatan, menawarkan fogging dengan biaya,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kotim Faisal Novendra Cahyanto, belum lama ini.

Hal ini tidak hanya merupakan upaya penipuan terhadap masyarakat. Namun juga berbahaya dan ancaman serius bagi kesehatan. Sebab risiko fogging tanpa anjuran dinkes justru bisa membuat nyamuk kebal dengan segala jenis pestisida.

 ”Fogging tanpa rekomendasi dinkes itu pestisidanya tidak terjamin,” tegas Faisal.

Oleh karenanya lanjut Faisal, Dinkes Kotim mengimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu atau bersedia di-fogging dengan diminta sejumlah biaya. Ditegaskan Faisal, petugas dari dinkes tidak pernah memungut bayaran untuk melakukan pengasapan.

Selain itu, sejak memasuki musim penghujan diakuinya juga marak penjual serbuk abate atau obat pemberantas nyamuk. Ini juga tidak pernah dianjurkan oleh dinkes. Sebab serbuk abate ini bisa didapatkan secara gratis di puskesmas terdekat.

Seperti diketahui, Desember ini diyakini merupakan masa peningkatannya wabah demam berdarah dengue (DBD). Puncak penularannya diperkirakan akan terjadi sampai Januari. Selain DBD, masyarakat juga diimbau mewaspadai penyakit malaria dan kaki gajah. Sebab, di musim penghujan seperti sekarang, populasi nyamuk yang menyebarkan penyakit itu diyakini meningkat

Sebelumnya sejumlah warga Kota Sampit dalam beberapa sempat dibuat jengkel oleh ulah penjual serbuk Abate. Pasalnya, selain tidak resmi, mereka menjual serbuk abate dengan setengah memaksa.

Idah, warga Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, mengaku geram dengan paksaan penjual abate ilegal itu.

”Dia menjual Rp 5.000 per bungkus, memaksa pula. Saya cuma beli satu tidak boleh, harus tiga bungkus,” ucap Idah, Kamis (17/12) lalu.(oes/gus)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers