SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 20 Maret 2018 14:15
HORRRREEEE!!!!! Empat ASN Kobar Ini Divonis Bebas

JPU Berpikir Ajukan Kasasi

BEBAS MURNI: Rosihan Pribadi dan Akhmad Yadi saat mendengarkan putusan hakim, serta Lukmansyah dan Mila Karmila, menyalami para jaksa usai mendengarkan putusan bebas atas kasus yang menimpa mereka, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, kemarin (19/3).(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN- Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat yang hadir di Pengadilan Negeri (PN), Pangkalan Bun, Senin (19/3) kemarin, bersuka ria. Mereka menyaksikan  pembacaan vonis bebas terhadap empat rekan mereka, di lanjutan sidang kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik Brata Ruswanda pada Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

 

Keempat ASN yang terkena perkara tersebut antara lain, Akhmad Yadi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Rosehan Pribadi selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan). Dalam persidangan ini, keduanya dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, yang kini telah berubah menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP). Selanjutnya Lukmansyah, mantan sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Mila Karmila, mantan staf bagian aset Dinas Pertanian dan Peternakan.

 

Hakim Ketua PN Pangkalan Bun, Anak Agung Gde Parnatha membacakan vonis dengan bunyi "Membebaskan semua para terdakwa dari semua dakwaan dari Penuntut Umum," ujarnya dalam persidangan, sembari mengetuk palu ke meja sidang.

 

Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Acep Subhan menyampaikan sidang itu sudah digelar sekitar 28 kali sejak Oktober. Menurutnya bila Majelis Hakim memutus bebas dalam perkara pidana ini, maka sesuai pasal 244 KUHAP,  kasusnya tidak dilanjutkan kasasi.

 

"Namun,  sesuai dengan putusan MK 114 Tahun 2012 terhadap perkara bebas yang diputuskan oleh  majelis hakim, kami tetap melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kami masih pikir-pikir dan menunggu petunjuk dari pimpinan," terangnya.

 

Menurut Acep, pertimbangan yang tidak diambil oleh majelis hakim, sidang perdata dan pidana sangat berbeda, untuk perdata sifatnya formil, sedangkan pidana bersifat materiil."Kita pertimbangkan foto copy SK Gubernur, karena hingga akhir detik putusan tidak ditemukan bukti aslinya, sementara foto copy SK Gubernur jadi barang bukti yang kuat," ungkapnya.

 

Sementara itu, penasehat hukum 4 ASN, Rahmadi G Lentam menyampaikan, proses selanjutnya terserah kepada JPU apabila ingin melanjutkan kasasi, karena menurutnya fakta persidangan sudah cukup jelas.




"Hakim hanya membuat kongklusi sebenarnya, yang paling sependapat dengan substansi nota pembelaan," cetusnya.

 

Menurutnya, perkara ini penuh dengan diskriminalisasi, sesuai komitmen dari awal bukan persoalan balas dendam. Namun lanjut Rahmadi, bagaimana caranya agar hukum bermartabat manusia, karena siapa pun tidak boleh semena-mena. 

 

"Karena kedudukan dan pangkat serta jabatan jadi seolah-olah hukum itu menjadi miliknya. Jadi siapapun dia yang terlibat dalam kriminalisasi ini kita akan laporkan," tandasnya.(jok/gus)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Jumat, 25 April 2025 11:55

Fraksi Nasdem Minta Peningkatan Drainase di Jalan A Yani

PANGKALAN BUN – Masalah drainase menjadi sorotan dalam rapat paripurna…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers