SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 20 Maret 2018 14:15
HORRRREEEE!!!!! Empat ASN Kobar Ini Divonis Bebas

JPU Berpikir Ajukan Kasasi

BEBAS MURNI: Rosihan Pribadi dan Akhmad Yadi saat mendengarkan putusan hakim, serta Lukmansyah dan Mila Karmila, menyalami para jaksa usai mendengarkan putusan bebas atas kasus yang menimpa mereka, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, kemarin (19/3).(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN- Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat yang hadir di Pengadilan Negeri (PN), Pangkalan Bun, Senin (19/3) kemarin, bersuka ria. Mereka menyaksikan  pembacaan vonis bebas terhadap empat rekan mereka, di lanjutan sidang kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik Brata Ruswanda pada Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

 

Keempat ASN yang terkena perkara tersebut antara lain, Akhmad Yadi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Rosehan Pribadi selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan). Dalam persidangan ini, keduanya dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, yang kini telah berubah menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP). Selanjutnya Lukmansyah, mantan sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Mila Karmila, mantan staf bagian aset Dinas Pertanian dan Peternakan.

 

Hakim Ketua PN Pangkalan Bun, Anak Agung Gde Parnatha membacakan vonis dengan bunyi "Membebaskan semua para terdakwa dari semua dakwaan dari Penuntut Umum," ujarnya dalam persidangan, sembari mengetuk palu ke meja sidang.

 

Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Acep Subhan menyampaikan sidang itu sudah digelar sekitar 28 kali sejak Oktober. Menurutnya bila Majelis Hakim memutus bebas dalam perkara pidana ini, maka sesuai pasal 244 KUHAP,  kasusnya tidak dilanjutkan kasasi.

 

"Namun,  sesuai dengan putusan MK 114 Tahun 2012 terhadap perkara bebas yang diputuskan oleh  majelis hakim, kami tetap melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kami masih pikir-pikir dan menunggu petunjuk dari pimpinan," terangnya.

 

Menurut Acep, pertimbangan yang tidak diambil oleh majelis hakim, sidang perdata dan pidana sangat berbeda, untuk perdata sifatnya formil, sedangkan pidana bersifat materiil."Kita pertimbangkan foto copy SK Gubernur, karena hingga akhir detik putusan tidak ditemukan bukti aslinya, sementara foto copy SK Gubernur jadi barang bukti yang kuat," ungkapnya.

 

Sementara itu, penasehat hukum 4 ASN, Rahmadi G Lentam menyampaikan, proses selanjutnya terserah kepada JPU apabila ingin melanjutkan kasasi, karena menurutnya fakta persidangan sudah cukup jelas.




"Hakim hanya membuat kongklusi sebenarnya, yang paling sependapat dengan substansi nota pembelaan," cetusnya.

 

Menurutnya, perkara ini penuh dengan diskriminalisasi, sesuai komitmen dari awal bukan persoalan balas dendam. Namun lanjut Rahmadi, bagaimana caranya agar hukum bermartabat manusia, karena siapa pun tidak boleh semena-mena. 

 

"Karena kedudukan dan pangkat serta jabatan jadi seolah-olah hukum itu menjadi miliknya. Jadi siapapun dia yang terlibat dalam kriminalisasi ini kita akan laporkan," tandasnya.(jok/gus)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers