SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 20 Maret 2018 14:15
HORRRREEEE!!!!! Empat ASN Kobar Ini Divonis Bebas

JPU Berpikir Ajukan Kasasi

BEBAS MURNI: Rosihan Pribadi dan Akhmad Yadi saat mendengarkan putusan hakim, serta Lukmansyah dan Mila Karmila, menyalami para jaksa usai mendengarkan putusan bebas atas kasus yang menimpa mereka, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, kemarin (19/3).(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN- Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat yang hadir di Pengadilan Negeri (PN), Pangkalan Bun, Senin (19/3) kemarin, bersuka ria. Mereka menyaksikan  pembacaan vonis bebas terhadap empat rekan mereka, di lanjutan sidang kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik Brata Ruswanda pada Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

 

Keempat ASN yang terkena perkara tersebut antara lain, Akhmad Yadi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Rosehan Pribadi selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan). Dalam persidangan ini, keduanya dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, yang kini telah berubah menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP). Selanjutnya Lukmansyah, mantan sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Mila Karmila, mantan staf bagian aset Dinas Pertanian dan Peternakan.

 

Hakim Ketua PN Pangkalan Bun, Anak Agung Gde Parnatha membacakan vonis dengan bunyi "Membebaskan semua para terdakwa dari semua dakwaan dari Penuntut Umum," ujarnya dalam persidangan, sembari mengetuk palu ke meja sidang.

 

Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Acep Subhan menyampaikan sidang itu sudah digelar sekitar 28 kali sejak Oktober. Menurutnya bila Majelis Hakim memutus bebas dalam perkara pidana ini, maka sesuai pasal 244 KUHAP,  kasusnya tidak dilanjutkan kasasi.

 

"Namun,  sesuai dengan putusan MK 114 Tahun 2012 terhadap perkara bebas yang diputuskan oleh  majelis hakim, kami tetap melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kami masih pikir-pikir dan menunggu petunjuk dari pimpinan," terangnya.

 

Menurut Acep, pertimbangan yang tidak diambil oleh majelis hakim, sidang perdata dan pidana sangat berbeda, untuk perdata sifatnya formil, sedangkan pidana bersifat materiil."Kita pertimbangkan foto copy SK Gubernur, karena hingga akhir detik putusan tidak ditemukan bukti aslinya, sementara foto copy SK Gubernur jadi barang bukti yang kuat," ungkapnya.

 

Sementara itu, penasehat hukum 4 ASN, Rahmadi G Lentam menyampaikan, proses selanjutnya terserah kepada JPU apabila ingin melanjutkan kasasi, karena menurutnya fakta persidangan sudah cukup jelas.




"Hakim hanya membuat kongklusi sebenarnya, yang paling sependapat dengan substansi nota pembelaan," cetusnya.

 

Menurutnya, perkara ini penuh dengan diskriminalisasi, sesuai komitmen dari awal bukan persoalan balas dendam. Namun lanjut Rahmadi, bagaimana caranya agar hukum bermartabat manusia, karena siapa pun tidak boleh semena-mena. 

 

"Karena kedudukan dan pangkat serta jabatan jadi seolah-olah hukum itu menjadi miliknya. Jadi siapapun dia yang terlibat dalam kriminalisasi ini kita akan laporkan," tandasnya.(jok/gus)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers