PANGKALAN BUN- Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat yang hadir di Pengadilan Negeri (PN), Pangkalan Bun, Senin (19/3) kemarin, bersuka ria. Mereka menyaksikan pembacaan vonis bebas terhadap empat rekan mereka, di lanjutan sidang kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik Brata Ruswanda pada Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Keempat ASN yang terkena perkara tersebut antara lain, Akhmad Yadi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Rosehan Pribadi selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan). Dalam persidangan ini, keduanya dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, yang kini telah berubah menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP). Selanjutnya Lukmansyah, mantan sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Mila Karmila, mantan staf bagian aset Dinas Pertanian dan Peternakan.
Hakim Ketua PN Pangkalan Bun, Anak Agung Gde Parnatha membacakan vonis dengan bunyi "Membebaskan semua para terdakwa dari semua dakwaan dari Penuntut Umum," ujarnya dalam persidangan, sembari mengetuk palu ke meja sidang.
Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Acep Subhan menyampaikan sidang itu sudah digelar sekitar 28 kali sejak Oktober. Menurutnya bila Majelis Hakim memutus bebas dalam perkara pidana ini, maka sesuai pasal 244 KUHAP, kasusnya tidak dilanjutkan kasasi.
"Namun, sesuai dengan putusan MK 114 Tahun 2012 terhadap perkara bebas yang diputuskan oleh majelis hakim, kami tetap melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kami masih pikir-pikir dan menunggu petunjuk dari pimpinan," terangnya.
Menurut Acep, pertimbangan yang tidak diambil oleh majelis hakim, sidang perdata dan pidana sangat berbeda, untuk perdata sifatnya formil, sedangkan pidana bersifat materiil."Kita pertimbangkan foto copy SK Gubernur, karena hingga akhir detik putusan tidak ditemukan bukti aslinya, sementara foto copy SK Gubernur jadi barang bukti yang kuat," ungkapnya.
Sementara itu, penasehat hukum 4 ASN, Rahmadi G Lentam menyampaikan, proses selanjutnya terserah kepada JPU apabila ingin melanjutkan kasasi, karena menurutnya fakta persidangan sudah cukup jelas.
"Hakim hanya membuat kongklusi sebenarnya, yang paling sependapat dengan substansi nota pembelaan," cetusnya.
Menurutnya, perkara ini penuh dengan diskriminalisasi, sesuai komitmen dari awal bukan persoalan balas dendam. Namun lanjut Rahmadi, bagaimana caranya agar hukum bermartabat manusia, karena siapa pun tidak boleh semena-mena.
"Karena kedudukan dan pangkat serta jabatan jadi seolah-olah hukum itu menjadi miliknya. Jadi siapapun dia yang terlibat dalam kriminalisasi ini kita akan laporkan," tandasnya.(jok/gus)