SAMPIT – Robohnya bangunan pasar di Trans Kandan memaksa Kejaksaan Negeri Sampit segera turun tangan. Korps Adhyaksa akan mengecek kondisi pasar di Kecamatan Kotabesi itu.
”Saya persilakan Kasi Intel untuk ke lokasi mengecek proyek tersebut,” kata Kepala Kejari Sampit Nanang Ibrahim Soleh kepada Radar Sampit di ruang kerjanya, Selasa (22/12) kemarin.
Nanang berharap Dinsosnakertran Kotim segera meminta kontraktor memperbaiki terlebih dahulu di masa pemeliharaan ini. Dia memang tak menegaskan bahwa Kejari Sampit akan menelisik proyek penunjukkan langsung itu. Nanang meminta proyek itu segera diperbaiki.
Bahkan dari informasi yang dihimpun Radar Sampit, hari ini (23/12) pejabat pembuat komitmen (PPK) serta kontraktor yang mengerjakan proyek itu akan dipanggil untuk diminta penjelasan.
Terpisah PPK Sarjuanto dari Dinsosnakertrans Kotim saat dikonfirmasi media ini kemarin mengaku sudah berkoordinasi dengan kontraktor. ”Sehari setelah tiang dan atap roboh, saya sudah perintahkan untuk mendirikan lagi,” katanya.
Proyek itu masih dalam tahap pemiliharaan selama tiga bulan. Sehingga masih ada waktu hingga 7 Maret 2016 untuk perbaikan, dan dia mengklaim rekanan sudah menyanggupi.
Soal molornya proyek yang kontrak kerjanya selesai pada November lalu itu, Sarjuanto membantah. ”Bukan molor, karena lokasi bangunan terbakar pada Oktober lalu sehingga bangunan yang sudah terpasang dicabut lagi,” tukasnya.
Hal serupa juga ditegaskan Kadinsosnakertrans Bima Eka Wardana. Dia memastikan telah memerintah rekanan yang mengerjakan proyek itu untuk bertanggung jawab memperbaiki kerusakan bangunan pasar. Dia mengaku telah meminta kontraktor untuk mengganti tiang dan dipastikan akan selesai pekan ini.
”Rekanan masih punya tanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan, karena saat ini masih dalam masa pemeliharaan,” katanya, Selasa (22/12).
Menurut Bima, kerusakan bangunan pasar ini murni disebabkan faktor alam, karena angin kencang. Dia membantah adanya anggapan yang menyebutkan bahwa kualitas bahan bangunan yang dipakai sembarangan dan pengerjaan dilakukan asal-asalan. Pasalnya, kerusakan yang terjadi hanya di tiang saja, sementara dinding sama atapnya masih lengkap.
”Saya minta tiangnya langsung diganti dengan yang baru dan mereka (rekanan) langsung setuju. Jadi seminggu ini, kerusakannya sudah bisa diperbaiki semua,” ujarnya.
Terkait molornya proyek pengerjaan Pasar Trans Kandan, Bima menyebut hal ini disebabkan pihak rekanan yang meminta perpanjangan waktu. Hal ini dikarenakan, saat akan memulai pekerjaan, lahan yang akan dipakai membangun pasar terkena kebakaran lahan. Sehingga, rekanan kesulitan untuk memulai pembangunan.
”Sejauh ini, pihak rekanan selalu berkomunikasi dengan baik, terkait keterlambatan, karena rekanan meminta perpanjangan waktu,” tandasnya.
SEGERA BERTINDAK
Ketua DPP LSM Balanga, Gahara, mendesak penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut tuntas robohnya bangunan pasar itu. Dia ingin persoalan ini menjadi pembelajaran bagi pihak yang menjadi rekanan penmerintah.
”Kita minta kejaksaan ataupun kepolisian segera turun tangan menelisik kasus ini, karena ini jelas sudah ada kerugian di dalamnya, “kata Gahara kepada Radar Sampit kemarin.
Gahara menyebutkan, robohnya fasilitas umum itu selain merugikan juga membahayakan nyawa warga. Sebab itu tidak ada alasan bagi pihak penegak hukum tidak memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan dan klarifikasi pekerjaan yang diduga asal-asalan tersebut.
”Kalau manganalisa, ini adalah faktor kualitas pekerjaan yang asal-asalan, mengingat ini sudah mulai berakhirnya tahun anggaran. Mana mungkin bangunan bisa roboh jika kualitas dan kekuatan sesuai dengan rancangan,” kata Gahara.
Dia juga mempertanyakan pihak konsultan dan pengawas pekerjaan itu. Dia menilai dua sektor itu mandul melaksanakan tugasnya di lapangan dalam pengawasan. Sehingga bisa dikatakan abai terhadap pekerjaannya.
”Kita berharap penegak hukum tajam dengan kasus seperti ini, pembangunan ini adalah dari uang rakyat, jadi rakyat harus mendapatkan bangunan yang berkualitas, itu harga mati,” kata Gahara. (co/tha/ang/dwi)