KOTAWARINGIN LAMA – Untuk mensosialisasikan larangan kendaraan jenis truk dan bus masuk ke ruas jalan Pangkalan Bun- Kotawaringin Lama (Kolam) dari arah Kolam, Camat setempat Teguh Winarno memasang plang pemberitahuan di pertigaan jalan Beji dan jalan Pangkalan Bun- Kolam.
“Ini kita lakukan untuk mendukung larangan dari Dinas Perhubungan bagi kendaraan jenis truk dan bus yang melintas di jalan ini,” tegas teguh yang memimpin langsung pemasangan plang pemberitahuan itu.
Dijelaskan Teguh, untuk kendaraan dari arah Pangkalan Bun sudah tidak bisa lewat lagi kerena pihak terkait, selain memasang spanduk larangan di bundaran Tudung Saji di Kelurahan Baru, Rabu (23/12) malam juga dipasang portal atau palang besi di jembatan layang yang berada di Pangkalan Bun.
“Palang itu dibuat setinggi mobil bisa lewat. Jadi truk dan Bus tak bisa melintas,” ujar Teguh, Kamis (24/12). Untuk mensosialisasikan hal itu pihaknya dibantu anggota Polsek dan anggota Danramil 1014-03/Kolam.
Diharapkan Teguh, dengan dipasangnya pemberitahuan itu agar supir jenis kendaran yang dilarang dapat mematuhinya, karena menurutnya kebijakan ini diambil untuk mensukseskan perbaikan jalan yang saat ini dilakukan oleh Perusahaan Besar Swasta yang ada di Kolam.
Mengenai batas akhir penutupan jalan ini dikatakan Teguh, belum ada batas yang ditentukan, namun sekali lagi dirinya meminta pengertian penutupan sementara ini untuk kebaikan bersama pengguna jalan Pangkalan Bun- Kolam.(gst/gus)