SAMPIT – Peredaran narkotika di Kotawaringin Timur tergolong tinggi, hal ini terungkap dari beberapa kasus yang berhasil diungkap Polres Kotim selama 2015 yakni 79 kasus.
Dari 79 kasus yang diungkap, hanya satu tersangka status bandar yang ditangkap yakni Sariyanto alias Sari, residivis kambuhan pemilik 237,1 gram sabu.
Pria asal Jawa Timur itu ditangkap pada 18 September 2015 di Jalan Sangga Buana, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
Sari diamankan bersama adik iparnya Widya Yuliana alias Yuli yang turut ditemukan sabu seberat 39,26 gram.
Yuli mengaku, sabu didapat dari Sari. Yuli diamankan di salah satu gudang Jalan Perkutut III Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang.
Ketua LSM Gerakan Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis (Gepenta) Kotim, Hiskiya Liwuh angkat bicara dengan permasalahan ini.
MenurutHiskiya, Polres Kotim dalam pengungkapan kasus harus lebih menyasar kepada kalangan bandar-bandar besar.
Karena dari situlah akar permasalahan terjadi. Kalau hanya merambah kalangan pengedar kelas biasa menurutnya tidak ada habisnya.
”Polisi harus memberantas dari akarnya dulu, siapa akarnya ya kalangan bandar-bandar,” ungkap LSM senior di Kotim ini, Rabu (30/12/15).
Menurut Hiskiya, kedepan dirinya berharap kinerja Polres dalam meringkus para bandar sangat diharapkan demikian pula kepada BNK Kotim yang dipimpin Taufik Mukri.”Selama ini kinerja BNK sendiri menurut saya masih belum menggigit, narkoba jangan dianggap enteng ini kejahatan yang luar biasa,” cetusnya.
Dari data Polres Kotim sendiri pada 2015 ini ada sebanyak 79 kasus dengan narkoba yang berhasil ditangani, yang menjerat 89 tersangka yang terdiri dari dua anak-anak dan 87 orang dewasa.
Dari jumlah tersebut satu diantaranya PNS aktif yakni PNS Dishubkominfo Kotim, satu anggota Polri dari anggota Sabhara Polres Kotim dan residivis sebanyak 13 orang. dari pengungkapan kasus itu sendiri aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu-sabu 445.83 gram, zenith 158.176 butir, dextro 7415 butir, ekstasi 45 butir dan miras 8.315 botol. (co/fm)