SAMPIT - Polemik rencana pendirian menara telekomunikasi di RT 25 RW VI Baamang Tengah terus bergulir. Warga menolak rencana itu. Anehnya, Camat Baamang mengaku tidak tahu akan adanya pembangunan tower setinggi 40 meter di pemukiman warga tersebut.
Warga setempat, Kardi dan Tasman, bersikeras menolak rencana pembangunan tower karena berada di samping rumahnya. ”Bagaimanapun kami tidak akan setuju dengan pembangunan itu, kami sudah puluhan tahun hidup di sini. Aadanya menara ini membuat kami terusik,” kata Kardi.
Pihaknya mengaku tak pernah menandatangani apapun terkait rencana tersebut. Karena itu, Kardi akan menuntut secara hukum jika menara tetap didirikan. ”Tidak pernah ada tanda tangan, karena kami dari awal memang tidak setuju. Ini kan permukiman, bukan hutan,” tegas dia.
Warga lainnya, Nur, juga menolak pembangunan menara di sekitar rumahnya. “Saya juga tidak setuju dengan hal ini. Kalau dibangun, rumah kami ini yang paling dekat. Ini bukan masalah ganti rugi, tetapi menyangkut rasa aman dan nyaman kami untuk hidup, karena rumah ini tempat tinggal dan kami berhak atas rasa aman dan nyaman,” kata Nur.
Pihaknya meminta agar penempatan menara tersebut dievaluasi oleh pemerintah. Warga mengancam mengubah pemukiman itu untuk kawasan beternak jika tower tetap didirikan.
”Berarti kalau mereka tetap bangun menara, kami juga akan buat kandang ternak berbagai macam,” ucapnya dengan ketus.
Sementara itu Camat Baamang HM Yusransyah mengaku tak tahu rencana tersebut. Dia juga menyatakan polemik pendirian tower itu tanggung jawab Lurah Baamang Tengah. ”Itu lurah Baamang Tengah,” cetusnya. Yusransyah juga enggan menanggapi ketika ditanya mengenai alur perizinan pendirian tower.
Sementara itu Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kotim Johny Tangkere menyatakan tidak mengeluarkan izin pembangunan menara di permukiman penduduk yang diprotes warga Baamang Tengah. ”Mungkin masih berproses di tingkat kecamatan. Kita akan lihat dulu bagaimana perkembangannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo j Wibowo menegaskan agar Pemkab Kotim tidak lagi memberikan izin pembangunan menara di daerah padat penduduk. ”Pemerintah harus menahan diri untuk tidak lagi memberikan izin pembangunan di tengah permukiman warga untuk menara telekomunikasi. Ini kami harapkan bisa dilakukan mulai tahun 2016 ini,” katanya.
Handoyo meminta agar pihak kecamatan dan kelurahan lebih selektif dalam merekomendasikan perizinan pembangunan menara. Sebab, dia sering mendengar keluhan warga terkait rencana pembangunan di tengah permukiman penduduk. Hal itu rawan menimbulkan konflik.
”Kita minta camat dan lurah serta RT tidak asal-asalan merekomendasikan perizinan pembangunan menara di tengah permukiman padat penduduk. DPRD tidak segan-segan mengawasi dan turun tangan untuk hal ini. Pemerintah harus ciptakan rasa aman dan nyaman,” tegas politikus Demokrat tersebut. (ang/yit)