SAMPIT - Armidansyah alias Wida (24) warga Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim mengaku harus menerima getahnya dari perbuatan rekannya Rachmat (DPO).
Dia beralasan sepeda motor milik Fatur S warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang yang diamankan petugas padanya itu merupakan hasil curian Rachmat.
"Saya hanya terima gadai saja, ketika itu motor digadaikan ke saya Rp 3 juta. kata Rachmat dia perlu uang dan itu motornya, merasa kawan ya saya percaya saja," ujar Wida saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Sampit, Senin (11/1).
Menurut Wida, motor itu hampir satu bulan berada ditempatnya, bahkan karena tidak tahu motor itu pun dia gunakan untuk aktivitas sehari-hari.
"Saya memang tidak mengecek surat-suratnya, karena saya percaya itu motor dia (Rachmat),” dalih pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu ini.
Wida menerima gadai motor pada 9 Oktober 2015 di Desa Tumbang Sangai, Rachmat berjanji akan menebus jika sudah ada uang. Fatur S pemilik motor curiga melihat kuda besi miliknya yang hilang digunakan ponakan Wida.
Korban lalu melapor dan pada 8 November 2015, Wida ditangkap polisi, dia ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 480 ke 1 KUHPidana tentang penadahan. (co/fm)