SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil sikap terhadap maraknya kecelakaan jalan raya yang mengakibatkan korban jiwa. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil seluruh pihak perusahaan di daerah itu. Selain itu, juga akan dilakukan razia simpatik terhadap pelajar yang menggunakan sepeda motor.
Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan menjelaskan, ada dua hal yang segera mereka lakukan. Pertama penegakan hukum dan juga pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa.
”Kami akan mengumpulkan pihak perusahaan di Kotim untuk membagi jam operasional di malam hari. Nanti perusahaan wajib taat, karena armada mereka ini membuat bahaya para pengguna jalan,” kata Hendra, Kamis (14/1).
Sebagai langkah pencegahan, polisi kembali menegaskan, pelajar dilarang mengendarai kendaraan sepeda motor. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan operasi simpatik yang menargetkan pelajar.
”Kami akan melakukan razia simpatik kepada pengendara motor, terutama anak sekolah. Kami sarankan agar diantar orangtua atau menggunakan sepeda. Di usia mereka (pelajar) secara keterampilan mungkin saja terampil mengendarai, tetapi dari segi emosional tidak, karena usia memiliki SIM itu sudah diatur,” tegasnya.
Terkait solusi penggunaan jalur alternatif bagi armada milik perusahaan, Hendra tak serta merta menyalahkan pihak perusahaan. Sebab, menurutnya, selama ini jalur yang diperuntukkan sebagai akses kendaraan perusahaan itu tidak bisa dilalui. Baik di jalan lingkar kota selatan maupun di lingkar kota utara.
Dia berharap tahun 2016 ini peningkatan kualitas jalan untuk jalur itu bisa segera terealisasi, sehingga aturan bisa dijalankan sepenuhnya, dan kecelakaan maut akibat kendaraan bertonase besar seperti pengangkut crude palm oil (CPO) milik perusahaan tak terjadi lagi.
Kasat Lantas Polres Kotim AKP Boni Ariefianto meminta semua pihak yang mendesak truk dilarang masuk dalam kota dan harus melalui jalan lingkar luar, agar turun ke lapangan dan melihat kondisi jalan itu. Jalan lingkar luar dinilai terlalu berisiko karena rusak dan berlubang.
”Silakan turun ke lapangan dan lihat bagaimana kondisi yang sebenarnya di lapangan. Saya sudah melihat sendiri rusaknya jalan lingkar kota itu. Dialihkan ke Jalan MT Hariyono juga sama kelas III, sama melanggar,” kata Boni.
Boni menegaskan, pernyataannya bukan membela sopir dan perusahaan, akan tetapi sesuai kondisi faktual di lapangan. ”Saya bukan membela sopir truk. Jika dipaksakan mereka melintasi jalan itu, mengamuklah para sopir truk ini. Jalannya saja rusak seperti itu, bagaimana jika terbalik atau kecelakaan lainnya, sama saja nantinya malah menimbulkan korban jiwa,” katanya.
Atur Lalu Lintas Truk
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kotim Fadlian Noor mengatakan, pihaknya akan memberlakukan waktu melintas bagi truk di sekitar Kota Sampit. Truk crude palm oil (CPO) dan angkutan lainnya yang melebihi tonase diperbolehkan melintas dalam kota pada pukul 21.00 – 05.00 WIB.
”Sebelum jalan lingkar kota mantap, akan diberlakukan jam melintas. Nanti kita akan sosialisasikan dan rapatkan, karena sementara ini tidak mungkin kami alihkan langsung ke jalan tersebut, karena kondisi jalan masih rusak. Ada spot-spot yang tidak bisa dilalui. Jika dipaksakan, bisa terjadi kecelakaan lagi,” jelasnya.
Desakan melarang truk masuk dalam kota direspons sopir truk. Herman, sopir truk CPO mengaku keberatan jika diharuskan melintasi jalan lingkar luar yang masih rusak. Selain berisiko, pihaknya juga ingin melintasi jalan yang layak.
”Jika tidak ada muatan, saya masih berani melintas jalan oingkar luar, tetapi jika ada isinya kami tidak berani. Selain bisa terbalik, juga sulit melintasi jalan itu, banyak lubangnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, desakan untuk perkebunan dan pertambangan agar membangun jalan khusus sudah tepat. Dia berharap hal itu segera dilaksanakan.
”Sudah saatnya bagi Pemkab Kotim dan Kalteng segera menegaskan perkebunan untuk membuat jalan khusus. Sebab, regulasi sudah ada karena keluhan terhadap angkutan di jalan ini sudah sejak lama, namun tidak pernah digubris. Kita berharap ini saatnya kita selamatkan masyarakat kita,” kata Dadang.
Menurutnya, jika mengacu pada regulasi, seluruh investasi bidang pertambangan dan perkebunan diwajibkan membangun jalan khusus untuk angkutan hasil produksi. Ketentuan itu sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Jalan.
Kewajiban perusahaan mengurus izin penggunaan jalan khusus juga diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Perda Provinsi Kalteng tentang Pengaturan Lalu Lintas di Jalan. Kemudian, tahun 2013 lalu, DPRD juga sudah mengesahkan perda inisiatif menganai kewajiban membangun jalan khusus bagi perkebunan dan pertambangan.
”Tapi pelaksanaan di lapangan kan bagaimana bisa dinilai, entah apa kendala dan persoalnnya kami kurang paham juga, sebab ini tugas eksekutif,” tutur Dadang.
Semangat lahirnya sejumlah regulasi itu, lanjutnya, mengatur kewajiban perusahaan untuk membangun jalan khusus, sehingga tidak akan mengganggu pengguna jalan. ”Selain dana daerah yang hanya akan terkuras untuk perbaikan jalan yang cepat rusak, pemerintah daerah juga kurang diuntungkan, karena kontribusi dari industri justru banyak dinikmati perusahaan dan pemerintah pusat,“ katanya.
Dadang menyesalkan nyawa pelajar yang sudah jadi korban di jalan dalam kota akibat kelalaian pihak terkait dalam melaksanakan peraturan tersebut. ”Sayangnya kewenangan kami sebagai legislator dibatasi undang-undang, karena yang bisa mengeksekusi perda dan mengawalnya itu ada di eksekutif. Kita tidak mau juga disebut overlap dalam melaksanakan tugas,“ pungkasnya. (oes/ang/mir/ign)