SAMPIT- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim mewajibkan setiap kantor instansi dan lembaga memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Hal itu untuk mencegah terjadi kebakaran di setiap kantor. Bahkan APAR yang dimiliki wajib berfungsi dan dicek secara rutin tanggal layak gunanya.
“APAR wajib dimiliki setiap kantor dan harus berfungsi, sehingga jika terjadi kebakaran skala kecil dapat diatasi sendiri oleh karyawan di kantor,” ujar Kepala BPBD Kotim Rukmana Priyatna, Selasa (8/9).
Menurutnya APAR harus layak guna, dan harus dilakukan pengecekan setiap saat, karena api kecil jika segera dapat tertangani maka tidak akan mungkin menjadi kebakaran besar. Bahkan lanjutnya, di perkantoran yang terjadi, biasanya api muncul akibat arus pendek listrik.
“Jika perkantoran yang ada larangan merokok maka sangat baik karena resiko kebakaran akibat sumber api putung rokok dan korek api sangat kecil terjadi. Jadi, kemungkinan resiko hanya arus pendek listrik saja,” ungkap Rukmana.
Disarankannya juga bukan hanya perkantoran yang memiliki ketersediaan APAR, jika memang perlu di rumah juga bisa disediakan peralatan tersebut untuk antisipasi terjadinya kebakaran.
Komandan Damkar Kotim Sunardi menyampaikan, penggunaan APAR sangat mudah untuk dipelajari, dan juga ada beraneka ragam bentuk serta jenis dan ukurannya.
“Sangat baik jika APAR disiagakan di setiap kantor dan rumah untuk mengatasi api kecil, karena kabakaran tidak ada yang bisa menduga. Untuk masyarakat yang ingin belajar menggunakan APAR, bisa belajar dengan kami,” imbuhnya.
Dikatakan Sunardi, pihaknya malah senang jika ada masyarakat yang sadar akan penanggulangan bahaya kabakaran di rumah atau diperkantoran. Hal itu akan mengurangi dapak kebakaran yang besar dan luas, karena sejak sumber api kecil sudah bisa dihadapi dengan APAR. (dc/gus)