SAMPIT – Nasib gugatan pasangan Muhammad Rudini-Supriadi (ZAMRUD) akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela hari ini (18/1). Tim pasangan nomor urut empat dalam Pilbup Kotim optimistis gugatan mereka akan berlanjut ke tahap pembuktian.
”Kami menyakini gugatan di MK itu melalui putusan sela besok (hari ini, Red) akan diteruskan,” kata Yohanes Aridian, anggota tim ZAMRUD, Minggu (17/1).
Apabila putusan MK dikabulkan, gugatan itu akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, ”Di tahap pembuktian, kami sudah menyiapkan segalanya. Kami tetap berharap, semoga mahkamah melihat persoalan ini tidak hanya satu sisi saja. Gugatan mall administrasi di surat keterangan itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Yohanes.
Alasan yang membuat mereka optimistis, yakni, KPU Kotim yang diduga berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon), mulai dari tahapan pencalonan. Salah satu keberpihakan itu, menurut tim ZAMRUD, berkaitan dengan lolosnya salah satu pasangan meski diduga menggunakan ijazah palsu.
”Tidak ada alasan sedikit pun kalau KPU tidak memahami aturan berkaitan dengan surat jika menggunakan surat keterangan pengganti ijazah. Bahkan, KPU Kotim sudah membentuk tim verfikasi terdiri dari berbagai unsur terkait,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kotim telah menyiapkan penetapan pleno pemenang pemilihan bupati-wakil bupati. Persiapan ini mengantisipasi jika gugatan di Mahkamah Konstitusi tidak dikabulkan.
”Kalau gugatan memenuhi syarat, maka proses akan lanjut. Tapi, kalau tidak besoknya kami akan tetapkan pleno,” kata Sekretaris KPU Kotim Najmi Fuadi, Kamis (14/1).
Pleno rencananya akan dilaksanakan di kantor Polres Kotim. KPU juga telah berkoordinasi dengan polres terkait penetapan tempat pleno itu. ”Pleno penetapan dilaksanakan di aula Polres, karena kami tidak ingin menggangu aktivitas masyarakat jika dilaksanakan di Kantor KPU (Jalan HM Arsyad),” ujarnya. (ang/ign)