SAMPIT – Pemkab Kotim bertindak tegas dengan merobohkan papan reklame di sepanjang pembatas Jalan Ahmad Yani Sampit. Hal ini dikarenakan izinnya tidak diperpanjang dan pemilik tidak merawat papan reklame tersebut. Pelepasan papan reklame tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP, Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) Sampit.
”Jika nanti perusahaan ingin kembali mengajukan izin pemasangan reklame harus melibatkan Dispertasi Kotim agar kedepan tidak dianggap mengurangi keindahan Kota Sampit,” kata Kepala Seksi Perizinan KP3M Sampit Rudi Hartono, Selasa (19/01).
Menurut Rudi sebelum pelepasan dilakukan, pihaknya telah menyurati pemilik reklame. Namun, tidak ada respon, sehingga pihaknya mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran papan reklame. Jika perusahaan ingin memperpanjang izin reklame tetap diperbolehkan, akan tetapi dikenakan denda.
”Ke depannya kami akan kembali memeriksa sejumlah reklame yang ada di dalam kota. Jika nanti ada yang ditemukan izin reklame yang tidak diperpanjang, terlebih tidak memiliki izin akan bernasib sama dibongkar jajaran Satpol PP,” tegasnya. (mir/tha)