SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 11 September 2015 23:21
Sengaja Membakar Lahan, Ancam Cabut Izin Perusahaan
Suasana Kecamatan Parenggean yang mulai disaput kabut asap akibat kebakaran lahan. Warga mulai mengeluhkan sakit batuk.

PARENGGEAN – Masyarakat Kecamatan Parenggean mengeluhkan dengan adanya kiriman asap akibat kebakaran.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan bisa mengambil langkah pencegahan dengan menindak pelaku atau minimal membagikan masker gratis.

Camat Parenggean Samsudin Molanu menerangkan jika saat ini pihaknya sudah melayangkan surat kepada semua perusahaan agar tidak dengan sengaja membakar lahan.

Apabila kedapatan, dirinya dengan tegas akan merekomendasikan pemberian sanksi mencabut izin operasional perusahaan.

“Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan. Jika ada perusahaan membakar lahan, kami tidak segan-segan mengusulkan pencabutan izin,” kata Samsudin dihubungi melalui telepon seluler, kemarin (10/9).

Samsudin mengakui di wilayahnya juga terdapat kebakaran lahan namun sudah diatasi oleh petugas gabungan.

“Di Satuan Pemukiman (SP) 1 pernah terjadi kebakaran lahan beberapa hari lalu. Alhamdulillah api dapat dipadamkan,” ujarnya.

Berkaitan dengan permintaan warga agar pemerintah daerah bisa membagikan masker gratis terutama untuk anak sekolah. Samsudin berjanji berusaha bagaimana memenuhi keinginan warganya.

“Besok (hari ini) saya akan perjuangkan permintaan masyarakat, saya mengusulkan ke Pemda Kotim, Dinkes dan BPBD,” janjinya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kotim AKP M Ali Akbar menegaskan pihaknya terus mencari pelaku pembakaran lahan, selain itu juga mereka gencar sosialiasi melakukan pendekatan kepada masyarakat.

Apabila nanti ada pelaku yang tertangkap dirinya menyebutkan akan ada banyak aturan yang akan dikenakan.

Sosialisasi dan imbauan sudah dilakukan Polres Kotim, jika ada pelaku kepolisian tidak segan-segan menindak.

Sulitnya akses menuju TKP menjadi kendala, kalau tiba di TKP pelakunya sudah tidak ada. Sudah ada tim khusus yang akan menangani masalah ini.

“Ancaman pidananya yakni undang-undang lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan, KUHP, Pergub dan masih banyak aturan yang akan memberatkan pelaku,” tegas Ali.

Terpisah Ery (26) warga Parenggean mengatakan saat ini asap mulai menyelimuti dan mereka sudah merasakan dampaknya seperti batuk-batuk.

“Asap di Parenggean saat ini sudah mulai tebal, ada beberapa kebakaran di sini, tidak tahu dari mana asal api. Perusahaan seakan tutup mata, mereka hanya melihat saja, padahal mereka memiliki banyak alat pemadam kebakaran, mereka seperti membiarkan hutan terbakar,” paparnya. (rm-66/fm)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers