PANGKALAN LADA- Misteri terbakarnya sebuah rumah di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat pada akhir Januari lalu terjawab sudah. Rumah yang ditinggali Yeni Arsih di kawasan RT 10 desa setempat dipastikan dibakar dengan sengaja.
Hal itu terungkap setelah aparat Polsek Pangkalan Lada dan tim Buser Polres Kobar menangkap Yusran, pelaku pembakaran rumah tersebut, Rabu (6/2) dini hari. Pelaku yang merupakan suami korban yang baru sekitar empat bulan menikahinya secara siri.
“Pelaku kita tangkap di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Desa Pandu Senjaya menuju Kabupaten Lamandau,” ungkap Iptu Waris Waluyo, Kapolsek Pangkalan Lada, Rabu (6/2).
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa untuk menyulut api yang membakar rumah tersebut, pelaku membakar baju milik istri sirinya dan membiarkan api membesar.
“Baju korban yang ada di kamar itu digunakan sebagai pemicu atau penyulut api, setelah terbakar lantas ditinggal dan menjalar ke ranjang hingga membesar kemudian membakar rumah tersebut,” terang Kapolsek.
Cemburu buta diduga menjadi pemicu aksi nekat Yusran untuk membakar rumah tersebut. Sebelum kejadian pembakaran itu, antara pelaku dan korban sempat terjadi perselisihan. Pelaku mendapat informasi jika sang istri memiliki pria lain (selingkuh).
“Rencananya pelaku pada Kamis (31/1) itu ingin bertemu dengan istrinya, mungkin mau klarifikasi atas kabar perselingkuhan yang diterimanya. Saat sampai dirumah, ternyata istrinya tidak ada. Mungkin karena emosinya memuncak dan hilang control akhirnya timbulah niat untuk membakar rumah tersebut,” jelasnya.
Informasi penting terkait pelaku pembakaran itu didapat saat anggota Polsek Pangkalan Lada mendatangi rumah korban ketika kejadian kebakaran itu berlangsung. Saat itu, lanjut Kapolsek, ada sejumlah warga yang melihat keberadaan pelaku sebelum kebakaran rumah itu terjadi.
“Kita dapat informasi kalau sebelum kejadian itu (pembakaran rumah) ada yang melihat orang mondar-mandir didepan rumah. Dan saksi itu memastikan jika orang tersebut adalah suami siri dari korban,” katanya.
Saksi tersebut juga mengatakan bahwa pelaku sempat menuju sisi belakang rumah dan kembali lagi ke halaman. Dan saat itu juga terlihat kepulan asap dari kamar belakang rumah tersebut.
“Saksi sempat meneriaki pelaku itu sebagai maling dan mengejarnya, namun tak berhasil menangkapnya. Dalam kejadian ini kerugian korban sekitar Rp 80 juta,” ungkapnya.
Saat kejadian terbakarnya rumah itu, korban sedang berada di kawasan Kecamatan Pangkalan Banteng. “Saat kejadian itu korban sedang mencari kerja di Kecamatan Pangkalan Banteng,” katanya.
Dalam kasus tersebut pelaku dikenai Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (sla)