SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 01 April 2019 20:37
Bawa Sabu Pasutri dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi
Jajaran Polres Lamandau menggelar prea release tangkapan sabu.(RIA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK - Sepasang suami istri (pasutri) beserta dua rekannya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau saat membawa sabu.  Komplotan yang diduga bandar sekaligus pengedar sabu ini ditangkap di  Jalan Trans kalimantan km 18,   dalam perjalanan dari Kalimantan barat menuju Kapuas Kalimantan tengah. 

"Meskipun saat ini kami masih fokus pemilu,  karena lamandau berbatasan Kalbar , sebagai jalur merah perlintasan narkoba antarprovinsi dan antarnegara,  maka penanganan narkoba masih jadi prioritas kita," ungkap Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna saat menyampaikan pers rilis didampingi wakapolres Kompol Purwanto Hari Subekti, dan Kasat Narkoba Iptu I Made Rudia .

Kapolres membeberkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan,  komplotan ini bukan pemain baru,  tetapi sudah cukup lama berkecimpung di dunia narkoba.  Namun pelaku mengaku baru dua kali membawa sabu dari Kalbar. 

Penangkapan ini dilakukan saat anggota Satresnarkoba Polres Lamandau sedang melakukan penyelidikan di wilkum Polres Lamandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Toyota Yaris warna Hitam dengan nopol KH 1776 TE di curigai membawa narkotika.

Setelah mobil tersebut diberhentikan, didapati 4 orang penumpang yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Setelah itu dilakukan penggeledahan.

"Terhadap 1 orang laki-laki atas nama Iking ditemukan 1 (satu) bungkus plastik cetik berukuran besar berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu didalam kantong celana sebelah kiri," tambah Kapolres.

Keempat orang tersangka yang diamankan di mapolres Lamandau yakni K (43) seorang bandar sabu asal Kapuas bersama istrinya S (35). Dan MF (33) asal hulu sungai utara berperan sebagai perantara atau penghubung sekaligus sopir dan rekannya FI (45) .

MF dan FI sendiri awalnya bekerja sebagai supir travel,  sehingga ia berpengalaman dan mengetahui dimana tempat penjual sabu di Kalbar. Mereka berdua kemudian berperan sebagai penunjuk atau perantara.  Dan K yang sebelumnya bekerja sebagai penambang emas di kapuas adalah pemodal nya. Ia mengaku dua kali membawa sabu,  karena kali pertama dapat untung besar, iapun nekat membeli sabu lagi dalam jumlah besar kemudian diedarkan di Kabupaten Kapuas,  terutama kepada para penambang emas dengan harga Rp 2 juta per gram.

Ketiga lelaki ini juga memakai sabu,  bahkan saat di tangkap ketiganya juga masih di bawah pengaruh narkoba. Bahkan juga masih ada sisa kerak sabu di peralatan yang mereka gunakan.  Hanya istrinya yang bersih (bukan pemakai)  ,namun ia juga mengetahui dan ikut berkecimpung dalam bisnis barang haram ini.  

Barang bukti yang diamankan yakni 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang berisi shabu dengan berat bersih 240.52 gram, 1 (Satu) bungkus plasik ukuran kecil berisi shabu berat bersih 0,05 gram, 12 (dua belas) butir pil inex warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna hitam dengan No. 082253555950, 1 (satu) buah handphone merek MITO warna biru tua kombinasi putih (milik ISMED FAUZI Bin SABRANSYAH), 1 (satu) unit mobil merek TOYOTA YARIS ,Nopol DA 8223, 6 (enam) buah pipet kaca, 2 (dua) buah pipet plastik, 3 (tiga) rangkaian bong yang terbua dari kaca, 1 (satu) buah korek api warna merah merek TOKAI, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merek GW, 1 (satu) kotak rokok SAMPOERN menthol burst, 1 (satu) lembar celana kain pendek merek D6 motif bintik bintang, dan 1 (satu) buah tas ransel merk POLO STAR warna abu-abu.

"Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) ,jo Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum 8 milyar ditambah 1/3 (sepertiga).(mex)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers