SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 01 April 2019 20:37
Bawa Sabu Pasutri dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi
Jajaran Polres Lamandau menggelar prea release tangkapan sabu.(RIA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK - Sepasang suami istri (pasutri) beserta dua rekannya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau saat membawa sabu.  Komplotan yang diduga bandar sekaligus pengedar sabu ini ditangkap di  Jalan Trans kalimantan km 18,   dalam perjalanan dari Kalimantan barat menuju Kapuas Kalimantan tengah. 

"Meskipun saat ini kami masih fokus pemilu,  karena lamandau berbatasan Kalbar , sebagai jalur merah perlintasan narkoba antarprovinsi dan antarnegara,  maka penanganan narkoba masih jadi prioritas kita," ungkap Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna saat menyampaikan pers rilis didampingi wakapolres Kompol Purwanto Hari Subekti, dan Kasat Narkoba Iptu I Made Rudia .

Kapolres membeberkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan,  komplotan ini bukan pemain baru,  tetapi sudah cukup lama berkecimpung di dunia narkoba.  Namun pelaku mengaku baru dua kali membawa sabu dari Kalbar. 

Penangkapan ini dilakukan saat anggota Satresnarkoba Polres Lamandau sedang melakukan penyelidikan di wilkum Polres Lamandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Toyota Yaris warna Hitam dengan nopol KH 1776 TE di curigai membawa narkotika.

Setelah mobil tersebut diberhentikan, didapati 4 orang penumpang yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Setelah itu dilakukan penggeledahan.

"Terhadap 1 orang laki-laki atas nama Iking ditemukan 1 (satu) bungkus plastik cetik berukuran besar berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu didalam kantong celana sebelah kiri," tambah Kapolres.

Keempat orang tersangka yang diamankan di mapolres Lamandau yakni K (43) seorang bandar sabu asal Kapuas bersama istrinya S (35). Dan MF (33) asal hulu sungai utara berperan sebagai perantara atau penghubung sekaligus sopir dan rekannya FI (45) .

MF dan FI sendiri awalnya bekerja sebagai supir travel,  sehingga ia berpengalaman dan mengetahui dimana tempat penjual sabu di Kalbar. Mereka berdua kemudian berperan sebagai penunjuk atau perantara.  Dan K yang sebelumnya bekerja sebagai penambang emas di kapuas adalah pemodal nya. Ia mengaku dua kali membawa sabu,  karena kali pertama dapat untung besar, iapun nekat membeli sabu lagi dalam jumlah besar kemudian diedarkan di Kabupaten Kapuas,  terutama kepada para penambang emas dengan harga Rp 2 juta per gram.

Ketiga lelaki ini juga memakai sabu,  bahkan saat di tangkap ketiganya juga masih di bawah pengaruh narkoba. Bahkan juga masih ada sisa kerak sabu di peralatan yang mereka gunakan.  Hanya istrinya yang bersih (bukan pemakai)  ,namun ia juga mengetahui dan ikut berkecimpung dalam bisnis barang haram ini.  

Barang bukti yang diamankan yakni 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang berisi shabu dengan berat bersih 240.52 gram, 1 (Satu) bungkus plasik ukuran kecil berisi shabu berat bersih 0,05 gram, 12 (dua belas) butir pil inex warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna hitam dengan No. 082253555950, 1 (satu) buah handphone merek MITO warna biru tua kombinasi putih (milik ISMED FAUZI Bin SABRANSYAH), 1 (satu) unit mobil merek TOYOTA YARIS ,Nopol DA 8223, 6 (enam) buah pipet kaca, 2 (dua) buah pipet plastik, 3 (tiga) rangkaian bong yang terbua dari kaca, 1 (satu) buah korek api warna merah merek TOKAI, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merek GW, 1 (satu) kotak rokok SAMPOERN menthol burst, 1 (satu) lembar celana kain pendek merek D6 motif bintik bintang, dan 1 (satu) buah tas ransel merk POLO STAR warna abu-abu.

"Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) ,jo Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum 8 milyar ditambah 1/3 (sepertiga).(mex)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:29

Kemenkes Monev di RSUD Pangkalan Bun Jelang Pengoperasian Cathlab

PANGKALAN BUN – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melakukan…

Jumat, 02 Mei 2025 15:28

Wabup Minta Pekerja Tingkatkan Skill

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto menghadiri…

Jumat, 02 Mei 2025 15:26

DPRD Kobar Dukung Larangan Pungutan di Sekolah

PANGKALAN BUN–Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat H. Rudi…

Jumat, 02 Mei 2025 15:14

Dinas PUPR Kobar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-Jakon

PANGKALAN BUN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Jumat, 02 Mei 2025 15:13

Bupati Kobar Rencanakan Gelar Tes Urine untuk ASN

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) dalam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

DPRD Minta Sekolah Patuhi Surat Edaran Bupati

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat Muhammad…

Rabu, 30 April 2025 13:09

Asisten I Setda Kobar Resmikan Gerai Gramedia Pertama di Kalimantan Tengah

PANGKALAN BUN - Asisten I Setda Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers