SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengerahkan satu unit mobil Water Cannon untuk memadamkan api akibat kebakaran lahan.
Water Cannon ini diturunkan untuk membantu UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam menanggulangi kabut asap.
Kabag Ops Polres Kotim Kompol Bambang Purwanto mengatakan pihaknya terus melakukan giat pemadaman api, sekaligus mencari pelaku pembakaran lahan.
"Kegiatan ini akan terus kami laksanakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kami mengerahkan mobil Water Cannon untuk memadamkan api,” terangnya kepada awak media, kemarin (11/9).
Ditambahkan, selain melaksanakan pemadaman, Polres Kotim juga mencari titik-titik yang berpotensi terjadi kebakaran lahan.
"Informasi yang kami terima dari masyarakat, termasuk info dari anggota yang sedang patroli, selanjutnya ditindaklanjuti dengan menurunkan mobil Water Cannon sekaligus mencari pelaku pembakaran lahan," tegasnya.
Bambang menjelaskan setelah ditetapkannya status darurat maka Perda atapun Pergub yang mengatur kebakaran Lahan sudah tidak berlaku lagi, pihaknya telah menerapkan hukum pidana bagi pembakar lahan.
"8 September 2015 kemarin, tanggap darurat untuk penanganan tidak berlaku lagi Perda, pelaku pembakaran lahan akan diproses pidana (ditangkap)," tukasnya. (rm-66/fm)