SAMPIT – Tiga warga Kotawaringin Timur yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan belum resmi ditahan. Akan tetapi ketiganya dikenakan wajib lapor untuk sementara, sambil menunggu berkas perkaranya rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit.
Kapolres Kotim melalui Kabag Ops Kompol Bambang Purwanto membenarkan hal tersebut.”Mereka tidak ditahan, akan tetapi wajib lapor,” ujarnya.
Dijelaskan Purwanto, ketiganya wajib lapor karena kasusnya masih ditangani. Seperti tersangka YH, wajib lapor di Polsek Antang Kalang, KD wajib lapor di Polres Kotim dan DL wajib lapor di Polsek Jaya Karya, Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Bambang menegaskan pihaknya terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan, karena jika tetap dilakukan tindakan serupaya, maka bakal seperti tiga warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Terpisah Kapolsek Jaya Karya Samuda Ipda Azmi membenarkan kalau pelaku yang mereka amankan memang tidak ditahan.”Mereka hanya wajib lapor,” ujarnya, Sabtu (12/9).
Hal itu mengingat pasal yang diterapkan hanya Perda Kotim, yakni ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara. “Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, dalam waktu dekat kita akan segera koordinasi dengan jaksa,”tambahnya.
Sebelumnya, pihak Kepolisian juga selain menetapkan tiga tersangka, kini juga tengah melakukan penyelidikan kebakaran lahan di beberapa perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit. (co/gus)