SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 14 September 2015 00:20
Acungkan Parang, Pemabuk Kejar Polisi
Abdul Wahid (33) beserta barang bukti sudah diamankan di Pos Polisi (Pospol) Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sangalang Garing.

KASONGAN – Abdul Wahid (33) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Tumbang Samba Km 29, Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Katingan ini dianggap telah menggangu keamanan masyarakat.

Dibawah pengaruh minuman beralkohol, dia mengamuk sambil membawa sebilah senjata tajam (Sajam) jenis parang. Bahkan petugas yang datang, tak luput dari kejaran si dewa mabuk ini.

Sumber di Kepolisian menyebutkan, awalnya Wahid menenggak minuman keras (miras) di sekitar Jalan Tumbang Samba Km 29, Desa Karya Unggang, pada Kamis (10/9) sekitar pukul 16.30 WIB.

Entah kenapa, diduga dalam kondisi mabuk berat pria ini malah mengamuk sambil membawa sebilah parang, pelaku mengejar siapa saja yang dia lihat dan temui.

Akibat ulah si dewa mabuk itu, warga ketakutan dan langsung melapokannya kepada pihak berwajib.

Menerima laporan masyarakat, beberapa anggota yang bertugas di Pos Polisi Karya Unggang langsung datang ke lokasi kejadian.

Melihat kehadiran Polisi, Wahid bukannya manut tapi malah menjadi-jadi. Sambil menggenggam parang di tangannya, pelaku mengejar petugas yang ingin mengamankannya.

Setelah menempuh berbagai cara, tiga anggota polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti (barbuk) sebilah senjata tajam. Untuk proses lebih lanjut, Wahid langsung digelandang ke Mapolsek Tewang Sanggalang Garing.

"Memang dalam kejadian ini, tidak ada korban. Namun ulah pelaku sempat membuat masyarakat khawatir, cemas dan takut karena dia membawa sajam," ujar Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK melalui Kapolsek Tewang Sanggalang Garing Iptu Sri Mulyono, Minggu (13/9).

Setelah menjalani penyidikan intensif dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dibidik  Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam tanpa izin.

"Pelaku sudah kami tahan dan terancam dengan hukuman sembilan tahun penjara," ujar Kapolsek. (agg/fm)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Irawati Bantu Promosikan UMKM Lewat Media Sosial

SAMPIT–Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku…

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Pemkab Matangkan Rencana Relokasi Pelabuhan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Kotim Siapkan Asrama Haji untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapannya untuk menyambut…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Disbudpar Usulkan Dua Bangunan Jadi Cagar Budaya Nasional

SAMPIT – Dua bangunan bersejarah yang menyimpan jejak peradaban dan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers