SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 14 September 2015 00:20
Acungkan Parang, Pemabuk Kejar Polisi
Abdul Wahid (33) beserta barang bukti sudah diamankan di Pos Polisi (Pospol) Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sangalang Garing.

KASONGAN – Abdul Wahid (33) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Tumbang Samba Km 29, Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Katingan ini dianggap telah menggangu keamanan masyarakat.

Dibawah pengaruh minuman beralkohol, dia mengamuk sambil membawa sebilah senjata tajam (Sajam) jenis parang. Bahkan petugas yang datang, tak luput dari kejaran si dewa mabuk ini.

Sumber di Kepolisian menyebutkan, awalnya Wahid menenggak minuman keras (miras) di sekitar Jalan Tumbang Samba Km 29, Desa Karya Unggang, pada Kamis (10/9) sekitar pukul 16.30 WIB.

Entah kenapa, diduga dalam kondisi mabuk berat pria ini malah mengamuk sambil membawa sebilah parang, pelaku mengejar siapa saja yang dia lihat dan temui.

Akibat ulah si dewa mabuk itu, warga ketakutan dan langsung melapokannya kepada pihak berwajib.

Menerima laporan masyarakat, beberapa anggota yang bertugas di Pos Polisi Karya Unggang langsung datang ke lokasi kejadian.

Melihat kehadiran Polisi, Wahid bukannya manut tapi malah menjadi-jadi. Sambil menggenggam parang di tangannya, pelaku mengejar petugas yang ingin mengamankannya.

Setelah menempuh berbagai cara, tiga anggota polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti (barbuk) sebilah senjata tajam. Untuk proses lebih lanjut, Wahid langsung digelandang ke Mapolsek Tewang Sanggalang Garing.

"Memang dalam kejadian ini, tidak ada korban. Namun ulah pelaku sempat membuat masyarakat khawatir, cemas dan takut karena dia membawa sajam," ujar Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK melalui Kapolsek Tewang Sanggalang Garing Iptu Sri Mulyono, Minggu (13/9).

Setelah menjalani penyidikan intensif dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dibidik  Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam tanpa izin.

"Pelaku sudah kami tahan dan terancam dengan hukuman sembilan tahun penjara," ujar Kapolsek. (agg/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:47

185 Koperasi Siap Dukung Perekonomian Desa

SAMPIT – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

UMKM Kotim Minim Izin Edar PSAT

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

Pemkab Kotim Gencarkan Pemberian Makanan Tambahan untuk Tekan Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Pemkab Siapkan 67 Kegiatan Pemeliharaan Jalan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sumber…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Kepengurusan Baru KONI Kotim Diharapkan Rangkul Generasi Muda

SAMPIT - Harapan besar disematkan kepada calon ketua dan pengurus…

Rabu, 09 Juli 2025 10:51

Sekolah Rakyat Rintisan Segera Dibangun di Kotim

SAMPIT – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Inovasi SOPD Masih Minim

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih rendahnya…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Pemkab Turunkan Alat Berat untuk Benahi Akses ke TPA

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan keseriusan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers