SAMPIT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim kembali menangkap 14 pelaku balap liar, Minggu (13/9).
Kali ini, Polisi berencana menerapkan sanksi berat bagi pelaku balap liar (Pebali) yakni dengan menahan sepeda motor hingga satu tahun.
AKP Boni Ariefianto yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kasatlantas Polres Kotim mengakui kota Sampit marak aksi balapan liar.
“Saya baru tahu tadi malam (Sabtu malam) kalau di Jalan HM Arsyad marak aksi balapan liar. Kami mengamankan 14 sepeda motor dan sembilan pelaku,” terang Arief, Minggu (13/9).
Arief berjanji akan terus mengejar pelaku bali dan melakukan pembinaan. “Baru bertugas, kami mendapat keluhan warga yang resah adanya balapan liar,” ujarnya.
Ditegaskan, dari 14 sepeda motor, ada sembilan sudah ditilang, kemudian lima belum ditilang karena pemilik motor keburu kabur saat dirazia.
Kebanyakan pelaku bali adalah pelajar, kisaran dari umur 16 hingga 19 tahun. Mereka ditilang dan harus masuk sidang serta diwajibkan mengambalikan kendaraan dalam posisi standar.
“Sedangkan kendaraannya akan kami tahan enam bulan, itu masih ringan, sejak menjabat di Kapuas saya tahan hingga satu tahun, biar ada efek jera,” ungkapnya. (rm-66/fm)