PANGKALAN BUN – Pemerintah Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, tangkap tangan pembuang sampah sembarangan di Jalan Malijo (Kawasan Transito) RT 21, Senin (17/2) pagi. Sedikitnya empat pembuang sampah yang tertangkap langsung mendapat pembinaan dan diminta mengambil sampahnya kembali.
Lurah Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Sigit Imam Mulia mengatakan bahwa tangkap tangan itu awalnya dilakukan oleh Karang Taruna dan RT setempat. Setelah didalami justru makin banyak warga yang membuang sampah di kawasan tersebut. Padahal lokasi pembuangan sampah sudah terpasang tanda larangan.
“Dapat laporan dari Karang Taruna dan RT bahwa masih banyak warga yang bandel membuang sampah di lokasi itu. Kita coba tunggu agak menjauh dari lokasi, begitu ada yang membuang sampah langsung kita datangi,” katanya.
Untuk sementara ini, lanjut Sigit, pihaknya belum akan menerapkan sanksi sesuai Perda Kobar. Para pembuang sampah ini hanya mendapat teguran dan pembinaan secara persuasif.
“Kita peringatkan dulu, pakai cara persuasif dulu saja. Kita suruh ambil sampahnya agar di buang di lokasi yang telah ditentukan,” terangnya.
Menurutnya dalam pemantauan sekitar satu jam itu sedikitnya ada lima pembuang sampah yang nekat melanggar papan peringatan larangan buang sampah.
“Sebenarnya ada lima orang, tapi hanya empat yang sempat kita peringatkan. Satu orang lainnya kabur karena rata-rata mereka membuang sampah sambil naik sepeda motor,” ungkapnya.
Tak hanya itu, rencananya kelurahan akan membuka pelayanan masyarakat di dekat lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut. Hal itu dilakukan sebagai sosialisasi langsung agar mereka bisa segera mengerti agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kobar Robianor mengatakan bahwa pihaknya mendukung berbagai upaya penertiban terkait pengelolaan sampah yang dilakukan oleh kelurahan.
“Semoga dengan cara tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib membuang sampah pada tempatnya,” pungkasnya. (sla)