NANGA BULIK- Sidang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Bayu Kurniawan (19) digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Ia didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Usai sidang tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum, Bruriyanto Sukahar membeberkan bahwa kejadian berawal pada tanggal 30 Oktober 2019, sekitar pukul 20.00 WIB di perkebunan kelapa sawit Desa Bunut. Saat itu terdakwa sedang membonceng korbannya. Korban yang mulai curiga sempat menanyakan tujuan mereka ke perkebunan kelapa sawit.
“Ngapain kita kesini? (kebun sawit), lalu dijawab terdakwa bahwa tujuannya hanya untuk ngobrol,” ungkap JPU.
Kedua kekasih yang sedang kasmaran itu disebutkannya memang awalnya hanya berbincang hingga akhirnya berakhir pada perbuatan asusila
“Korban awalnya menolak karena takut hamil, namun dengan bujuk rayu, terdakwa ngotot minta sekali saja. Terdakwa juga menjanjikan akan menikahi korban jika terjadi apa-apa,” katanya.
Setelah berhasil melakukan persetubuhan, terdakwa kembali melakukan aksi keduanya pada Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 21.00 Wib di jalan 60 meter, wilayah Kelurahan Nanga Bulik. Terdakwa menipu korban dengan mengajak ke rumah nenek, tapi ternyata berhenti di sebuah pondok kosong di jalan yang sunyi tersebut. Sehingga untuk kedua kalinya korban kembali disetubuhi oleh terdakwa.
“Korban ini masih di bawah umur, sehingga kakaknya yang tidak terima kemudian melaporkannya dan terdakwa ditahan oleh penyidik Polres sejak awal Desember lalu,” ungkap Bruri.
Atas perbuatannya kini terdakwa yang tergolong masih muda ini harus berhadapan dengan hukum dan menginap di hotel Prodeo cukup lama. Karena ancaman hukuman untuk pelaku pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur cukup tinggi, yakni maksimal 15 tahun dan serendah-rendahnya 5 tahun. (mex/sla)