SAMPIT - Begitu banyak permasalahan yang mendera koperasi. Tak mudah mendapatkan kepercayaan orang lain terutama jika menyangkut masalah keuangan. Yang seharusnya dengan prinsip asas kekeluargaan malah menjadi asas kecurigaan. Tak ayal banyak koperasi yang belum bisa berjalan dengan baik.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kotawaringin Timur Kartina Purba mengatakan, koperasi ideal itu adalah koperasi yang selalu transparan kepada setiap anggotanya. Oleh karena itu, diperlukan sebuah sistem koperasi yang dapat diakses oleh anggota koperasi, sehingga anggota dapat memantau secara langsung keuangan koperasi. Dengan demikian, anggota tidak menaruh curiga terhadap pengurus.
Kartina membeberkan, banyak permasalahan yang dihadapi koperasi plasma sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur. Mulai dari permasalahan antara pengurus koperasi dengan anggota, hingga masalah koperasi dengan perusahaan sawit selaku avalis.
”Macam-macam persoalannya. Tapi pokok dari semua persoalannya adalah transparansi. Jika pengurus koperasi maupun kebun inti transparan, maka semua persoalan bisa cepat diselesaikan,” kata Kartina.
Selain itu Kartina juga mendorong semua koperasi untuk disiplin dalam melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) setahun satu kali.
“RAT ini wajib dilakukan karena dalam forum inilah setiap anggota bisa mengetahui bagaimana keberadaan dan kinerja pengurus koperasi yang telah dipercayakan,” jelas Kartina.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam pelaksanaan RAT sendiri setidaknya ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, khususnya anggota koperasi itu sendiri. Di antaranya, laporan pertanggungjawaban koperasi atas pelaksanaan atau pengelolaan keuangan yang didapat oleh koperasi, laporan badan pengawas koperasi, dan pengesahan dari laporan keuangan itu sendiri.
“Anggota koperasi sangat penting menghadiri RAT agar anggota tahu laporan pertanggungjawaban. Sebab, koperasi harus diketahui bersama-sama, baik sesama anggota maupun mitra kerja. Di samping pengelolaan yang transparan, terpenting adalah peningkatan produksi sawit agar anggota plasma dapat makmur,” terangnya saat menghadiri penyerahan sisa hasil usaha (SHU) Koperasi Omang Sabar di kantor Musirawas Group, Jalan Sudirman, Sampit.
Kartina juga mengatakan bahwa koperasi wajib memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK). Secara substansial, penerbitan NIK mempunyai tiga fungsi yakni, konfirmasi, klarisifikasi, dan kolaborasi. NIK merupakan alat klarifikasi keberadaaan serta eksistensi koperasi yang telah dinyatakan aktif baik dari sisi database maupun di lapangan.
Melalui NIK, koperasi akan membantu memberikan gambaran dan deskripsi koperasi secara detail tentang identitas koperasi, alamat lengkap koperasi, indikator kelembagaan, serta indikator usaha, dan keuangan koperasi.
”Dengan adanya NIK juga dapat diketahui koperasi-koperasi yang aktif melaksanakan rapat anggota tahunan. Sebab, syarat untuk mendapatkan NIK harus melakukan RAT dua tahun berturut turut,” ucapnya. (yit)