SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 10 Maret 2020 11:29
Tiga Warga Kotim Dibawa ke Polda
EKSPOSE: Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendara Rochmawan saat memperlihatkan barang bukti dilatarbelakangi tiga tersangka. Istimewa/Polda Kalteng

PALANGKA RAYA- Tiga orang ditangkap Polda Kalteng lantaran melakukan pencurian tandan buah sawit di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (7/3) lalu.

Mereka yang diamankan ini yakni Hermanus, Dilik dan James Watt. Ketiga melakukan tindak pidana dan kini berurusan dengan Direktorat Reserse Umum Polda Kalteng. Dari mereka diamankan barang bukti tandan buah sawit dan alat pemotong buah sawit.

Kabid Humas Polda Kalteng Hendra Rochmawan memaparkan, kasus ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana di lahan milik Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (KKSB) di Kotim. Diperkirakan akibat kejahatan ini korban merugi Rp 5 miliar. Namun lanjutnya,  ternyata saat dilakukan pengecekan lokasi lahan sawit itu milik PT.HMBP II.

Kemudian lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka,   Dilik menjual barang curian itu ke James Watt dan Dedi Susanto. Sehingga mereka memang terbukti melakukan kejahatan dan dari kasus ini, diamankannya James Watt dan Dedi Susanto pada 7 Maret 2020. 

”Tindakan kepolisian terhadap kedua orang tersebut murni kriminalitas terkait kasus pencurian buah sawit. Tidak ada kaitan dengan konflik sengketa lahan antara masyarakat dengan PT HMBP.  Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng sudah menerbitkan dua kali panggilan, tertanggal 24 Februari dan 28 Februari,” terang Hendra.

Lebih lanjut dijelaskannya,  James Watt dan Dedi S  diamankan saat di Jakarta pada 7 Maret 2020. Hal itu menurutnya adalah bukti bahwa yang bersangkutan selama ini tidak kooperatif memenuhi panggilan dan memilih meninggalkan diri dari wilayah Kotim menuju DKI Jakarta.

”Hasil pemeriksaan terhadap Dedi S, untuk sementara cukup sebagai saksi dan untuk James Watt sudah terpenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Hendra.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Aryo Nugroho menyatakan, penangkapan itu tidak bisa dilepaskan dengan kemungkinan adanya skenario jahat dari PT. Hamparan Masawit Bangun Persada. Menurutnya hal ini dari isu perlawanan warga masyarakat Desa Penyang dan masyarakat Desa Tanah Putih terhadap perampasan tanah yang dilakukan  oleh PT. Masawit Bangun   Persada sejak tahun 2006.

Dirinya juga mengungkapkan, konflik bermula dari Warga Desa Penyang dan Desa Tanah Putih menuntut PT. Hamparan Masawit Bangun Persada, seluas 1.865,8 Hektare menuntut agar mengembalikan bekas lahan ladang warga yang dirampas  oleh perusahaan tersebut, karena  hasil pengukuran batas luar HGU.

”Perusahaan telah melakukan penanaman diluar batas HGU seluas 1.865,8 Hektare. Tanah masyarakat yang turut diserobot di luar HGU dan IUP adalah seluas 117 Hektare. Nah dalam kasus itu diduga erat kaitanya dengan perjuangan masyarakat Desa Penyang dalam merebut kembali tanahnya, yang kini telah di kuasai oleh PT. HBMP,” bebernya, kemarin.

Nugroho menambahkan,  saat ini dirinya meminta Polda Kalteng segera membebaskan Dilik, Hermanus, dan James Watt. Selain itu ujarnya, menghentikan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat dan pendamping masyarakat yang sedang berjuang untuk mendapatkan kembali tanahnya.

”Kami juga mendesak Bupati Kotawaringin Timur untuk segera menyerahkan lahan seluas 117 Hektare di luar HGU PT. HMBP kepada masyarakat Desa Penyang. Mendesak PT. HMBP untuk mencabut laporan Polisi terhadap ketiga orang tersebut,” pungkasnya. (daq/gus)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers