PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat tangkap Donarius (24), pelaku pembunuhan Etni Susanti (38) yang ditemukan tewas di depan perumahaan perusahaan perkayuan di Kecamatan Arut Utara. Tragisnya lagi korban tewas dengan pisau masih menancap di dada kirinya, Sabtu (7/3) lalu.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangkalan Banteng itu diketahui masih berkerabat dekat korban
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan, kasus yang menyebabkan tewasnya Etni Susanti (38) ini berawal dari ketersinggungan pelaku atas ucapan korban pada Sabtu (7/3) malam. Saat itu pelaku datang ke rumah korban yang berada di camp pelita milik perusahaan yang masuk wilayah Desa Nangamua. Pelaku saat itu datang ke rumah korban untuk meminjam uang senilai Rp 400 ribu.
“Perlu kami jelaskan, korban adalah kakak sepupu dari pelaku. Pelaku datang untuk meminjam uang untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres, Selasa (10/3).
Selanjutnya, korban berkata bahwa dirinya tidak mempunyai uang. Namun pelaku terus mendesak korban untuk meminjam uang. “Saat di desak pelaku. Korban menjawab dengan kata-kata masa laki-laki minta uang ke perempuan. Dari situ munculah ketersinggungan pelaku,” ujarnya.
Ditambah lagi, saat itu pelaku diduga sedang terpengaruh minuman beralkohol karena sebelum menemui korban ia sempat menenggak minuman jenis tuak. Dikatakan Kapolres, setelah berbincang, pelaku sempat ke toilet untuk buang air kecil. Usai menunaikan hajatnya, pelaku melihat sebilai pisau yang ada di dapur korban. Secara diam-diam korban membawa pisau itu dan kembali ke tempat semula.
“Untuk terakhir kalinya, korban mengutarakan niatnya untuk meminjam uang kepada korban. Tapi uangnya tak kunjung diberikan. Sehingga pelaku nekat masuk ke kamar dan menghampiri kakak sepupunya yang saat itu tengah tiduran sambil main Hp. Pelaku langsung menyerang korban, saat itu pelaku akan menusuk leher, namun mengenai dada sebelah kiri,” ujarnya.
Saat pisau masih menancap di dada, pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang bersimbah darah.
“Saat mengungkap kasus pembunuhan, kita menemukan barang bukti berupa jaket bertukisan Fila yang sering di pakai pelaku. Dari situlah kita menaruh curiga. Saat tertangkap pelaku juga mengakui perbuatanya,” ujarnya.
Selain pres rilis, Polres Kobar juga melakukan pra rekonstruksi kejadian pembunuhan. Dimana ada beberapa adegan yang dilakukan. Hal ini untuk memperjelas kronologis kejadian.
Sementara pelaku pembunuhan mengaku khilaf dan meminta maaf kepada seluruh keluarga korban. Dirinya sangat menyesali perbuatan yang dilakukan. “Saya menyesal. Mungkin karena pengaruh miras yang membuat pikiran saya menjadi kacau,” sebutnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (rin/sla)