PANGAKALAN BUN – Kasus kecelakaan kerja di Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara selama tahun 2019 mencapai 303 kasus kecelakaan kerja. Sementara klaim jaminan kecelakaan kerja selama tahun 2019 mencapai sebesar Rp 1.432.562.779.
Kepala BP Jamsostek Cabang Pangkalan Bun I Nyonan Hary Sujana mengatakan, banyaknya kasus kecelakaan kerja ini mengingatkan semua pihak akan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Persoalan K3 bukan hal yang baru. Jika para pelaku dunia usaha dan industri masih abai pada implementasi K3, maka risiko kecelakaan kerja semakin besar.
Pada tahun 2019 angka kecelakaan kerja mencapai 1.153 kasus, mulai dari kasus kecelakaan ringan sampai kecelakaan berat dengan dampak fatal seperti cacat maupun kematian. Jumlah ini tidak merepresentasikan angka kecelakaan kerja yang terjadi sebenarnya di lapangan, lantaran tidak semua peristiwa kecelakaan kerja dilaporkan pada pihak terkait.
Besarnya jumlah kecelakaan kerja itu berbanding lurus dengan meningkatnya nilai klaim jaminan kecelakaan kerja yang dibayarkan BP Jamsostek Pangkalan Bun. Sepanjang tahun 2019 BP Jamsostek telah menyalurkan tidak kurang dari 7.744.447.305 untuk membayar klaim jaminan kecelakaan kerja.
”Angka kematian akibat kecelakaan kerja periode Januari 2019 hingga Februari 2020 mencapai total 24 kasus,” kata Hary
Sementara Jaminan Kematian selama tahun 2019 sebanyak 89 kasus dengan total jaminan sebesar Rp 2.346.000.000. Jaminan Pensiun sebanyak 471 kasus klaim dengan total jaminan sebesar Rp 314.284.218. Sedangkan Jaminan Hari Tua sebanyak 4.244 klaim dengan total jaminan sebesar Rp 36.494.337.390.
Adapun untuk pembayaran klaim tahun 2020 periode 1 Januari hingga 29 Februari 2020, Jaminan Kematian sebanyak 5 kasus dengan total jaminan sebesar Rp 180.000.000, Jaminan Pensiun sebanyak 66 klaim dengan total jaminan sebesar Rp 85.290.440, dan Jaminan Hari Tua sebanyak 920 klaim dengan total jaminan sebesar Rp 10.667.788.597. (yit)