PANGKALAN BUN - Polsek Kumai mengamankan seorang kakek bernama Tarso (80) karena menganiaya tetangganya Sujianto (56), Sabtu (14/3). Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka parah bagian kepala dan tangan.
Kapolsek Kumai Iptu Ancas Apta Nirbaya mengatakan, sesuai dengan informasi yang di dapat bahwa di Jalan Sei Kakap, Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Polsek Kumai awalnya mengira bahwa laporan tersebut hanya sekedar penganiayaan ringan seperti adu jotos.
Namun setelah dipastikan bahwa kejadian penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka berat. Pasalnya pelaku tega melukai korban dengan menggunakan parang.
"Untuk korbannya diketahui bernama Sujianto (56) dan pelakunya bernama Tarso seorang kakek dengan umur 80 tahun. Mereka sama-sama warga Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai," kata Kapolsek Kumai, Iptu Ancas Apta Nirbaya. Peristiwa ini terjadi berawal pada Sabtu (14/3) pagi. Saat itu anak dari korban mendengar istrinya teriak meminta tolong. Kemudian anak korban menghampiri suara tersebut dari dalam rumah.
"Pada saat anak korban ini masuk ke dalam rumah melihat orang tuanya ini sudah berlumuran darah. Kemudian menolong bapaknya sambil mendorong Tarso yang membawa parang," kata Kapolsek.
Karena merasa takut, anak korban juga meminta bantuan kepada tetangga. Supaya pelaku diamankan dan tidak melukai orang lain. "Akibatnya korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan, lengan kanan, paha kanan dan telapak tangan. Korban juga sudah dalam penanganan medis," ujarnya.
Selanjutnya, kakek Tarso langsung diamankan Polsek Kumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini Polsek Kumai masih berusaha mencari tahu permasalahan antara korban dan pelaku. Mengingat korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalanai perawatan intensif sedangkan pelaku yang usianya sudah tua sulit dimintai keterangan. "Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti berupa parang," pungkasnya. (rin/sla)