PANGKALAN BUN - Setelah dua tahun buron dari kejaran Kepolisian, pelarian Muhammad Taufik (40) dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya harus berakhir di tangan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, tepat di malam lebaran Sabtu 24 Mei 2020 pukul 02.00 WIB.
Kasus pembacokan yang dilakukan oleh Taufik terjadi pada Bulan Juni 2018 silam, pelaku yang tidak diterima ditegur oleh korban menyerang korbannya Misjaya (33) warga Bumi Agung, RT 02, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, hingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Batu Kotam Estate afdeling Delta perkebunan kelapa sawit PT. KSA lantaran tidak terima ditegur oleh korban.
Menurutnya, saat itu pelaku bermaksud pulang kerumahnya dan melihat korban sedang duduk di atas sepeda motor, kemudian terlapor mengambil sebilah senjata tajam berupa parang dari rumahnya, kemudian terlapor menghampiri korban dan membacok korban di bagian punggung, tangan sebelah kiri dan jari sebelah kanan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian punggung, tangan sebelah kiri dan jari sebelah kanan," ungkapnya, Senin (25/5).
Setelah peristiwa penganiayaan tersebut, pelaku melarikan diri dan menjadi buronan selama hampir dua tahun lamanya.
Pelarian Taufik Berakhir setelah anggota Satreskrim Polres Kobar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Guna proses lebih lanjut tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. (tyo/sla)