JAKARTA - Jajaran Bareskrim Polri melayangkan surat pangilan kepada Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyembunyian barang sitaan sehingga tidak dapat dipakai sebagaimana diatur dalam pasal 231 KUHP atau pasal 372 KUHP.
"Ya sudah jadi tersangka. Untuk pemanggilan (Sudarsono) ada mekanismenya melalui izin Mendagri. Surat pemanggilan sudah saya tandatangani dan dikirim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Adrianto, Kamis (24/3).
Menurut Agus, Sudarsono bersama dengan mantan Kadishukominfo Picianto dan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD), Taruna Jaya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2016 kemarin. Sementara untuk kedua tersangka lainnya, sambung Agus telah dilakukan pemeriksaan.
"Sudah kita periksa kemarin untuk dua tersangka lainnya," ujarnya.
Untuk diketahui, penetapan tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan Direktur Utama Swa Karya, Tjiu Miming Aprilyanto bernomor laporan LP/1106/IX/2015/Bareskrim tertanggal 21 September 2015. Kuasa Hukum Swa Karya, A Ruzeli, menjelaskan, pelaporan terhadap Bupati Seruyan berawal dari sengketa perdata dengan PT Swa Karya selaku penggugat atas sisa pembayaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung Kebupaten Seruyan tahun 2007-2010 senilai Rp34.747.400.000.
Berdasarkan perkara perdata Nomor 53/Pdt.G/2012/PN.Spt, kasus itu sendiri sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada 3 Mei 2013 silam. (elf/jpg)