SUKAMARA – Menindaklanjuti edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehubungan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi Nasional saat ini.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) telah melanjutkan ke pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukamara.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial (HI) Dinas Sosnakertrans Sukamara, Mannen bahwa pihaknya telah menginformasikan kepada perusahaan di wilayah Kabupaten Sukamara agar tidak melakukan PHK.
Sesuai dengan edaran dari pihak kementerian, lanjutnya, salah satu cara mengantisipasi PHK terhadap pekerja adalah dengan mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas.
Dijelaskan, dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI tersebut menyebutkan bahwa selain mengurangi upah dan fasilitas ditingkat atas seperti manajer dan direktur, juga dengan mengurangi shift, membatasi dan menghapus kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu dan tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang habis masa kontraknya.
“Jika ada perusahaan yang akan melakukan PHK karena sudah tidak mampu melaksanakan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian agar melaporkan kepada dinas terkait,” imbau Mannen. (fzr/fm)