SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 06 Mei 2021 16:19
Perusahaan Bus di Kalteng Hentikan Operasional
KOORDINASI: Kepala Terminal WA Gara Fajar Qomaru (kanan) berkoordinasi dengan jajarannya terkait pengawasan peniadaan mudik Lebaran, Rabu (5/5).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Peniadaan mudik Lebaran yang berlaku sejak hari ini hingga 17 Mei mendatang, berdampak terhadap operasional bus di Terminal WA Gara Kota Palangka Raya. Sejumlah perusahaan otobus (PO) memutuskan menghentikan operasional di semua trayek, baik angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) ataupun angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).

”Seperti halnya Bus Yessoe yang tidak beroperasi untuk AKAP jurusan Palangka Raya-Banjarmasin selama larangan mudik. Kemudian, untuk AKDP, Yessoe pun tidak beroperasi,” kata Kepala Terminal WA Gara Fajar Qomaru, Rabu (5/5).

Sementara itu, PO Bus lainnya, seperti Logos, Agung Mulia, dan Damri, memutuskan tetap beroperasi dengan melihat perkembangan penumpang selama peniadaan mudik tersebut. Apabila tidak menguntungkan dan tidak sesuai biaya operasional, aktivitas angkutan akan dihentikan.

”PO mempertimbangkan penumpang akan sedikit, mengingat saat peniadaan mudik hanya boleh mengangkut penumpang dengan ketentuan khusus. Kalaupun penumpang umum, kemungkinan juga sedikit karena adanya kewajiban rapid antigen dan lain sebagainya,” ucapnya.

Perkiraan sedikitnya jumlah penumpang pada periode 6-17 Mei mendatang, karena ada kemungkinan masyarakat telah lebih dulu mudik mendahului diberlakukannya aturan peniadaan tersebut.

Fajar mengungkapkan, pada 1-5 Mei, volume penumpang di Terminal WA Gara mengalami peningkatan signifikan. Jika sebelumnya kapasitas bus hanya terisi sekitar 50 persen, menjelang diberlakukannya larangan mudik, kapasitas bus terisi 90 persen. Bahkan, ada yang sampai 100 persen.

”Memang terlihat lonjakan penumpang pada 1-5 Mei, yang artinya ada tren mudik pada awal bulan ini,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, selama peniadaan mudik, memang tidak ada aturan yang melarang angkutan resmi beroperasi. Hanya saja, berkaitan dengan pembatasan tersebut, operasional bus dibatasi sesuai ketentuan. Masing-masing perusahaan bus hanya mengoperasikan sebanyak 20 persen angkutan dari izin trayek yang dimiliki.

”Jadi, perihal menghentikan operasional atau tetap operasional merupakan keputusan perusahaan masing-masing. Misalkan tidak ada penumpang, ya tidak mungkin tetap dipaksa (beroperasi, Red) karena ini kan kaitannya dengan biaya,” ucapnya.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan perusahaan bus terkait pelayanan penumpang selama peniadaan mudik. Hal itu untuk memastikan penumpang yang menggunakan angkutan adalah orang kategori ketentuan khusus.

Di satu sisi, PO wajib memberi informasi kepada calon penumpang tentang dokumen dan persyaratan yang harus dikantongi. Di satu sisi, pihak terminal akan memeriksa dokumen dan surat keterangan perjalanan sebelum penumpang diberangkatkan.

”Kalau tidak ada dokumen, PO berhak tidak menjual tiket. Sementara itu, pihak terminal juga bisa meminta bus tidak mengangkut penumpang yang dimaksud,” pungkasnya. (sho/ign)

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers