Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menimpa kakak beradik di Pangkalan Bun. Keduanya disiram air panas hingga melepuh oleh ayah tirinya AG (46). Perbuatan tersebut dilakukan AG di rumahnya Jalan Bhayangkara, Perum Graha Mas, RT 005, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat pada 1 Juli 2021 lalu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan lantaran ia kesal karena kedua anak tirinya tersebut hiperaktif.
Terungkapnya kasus KDRT tersebut bermula dari postingan di media sosial, yang memberitahukan hilangnya dua kakak beradik tersebut. Warganet yang berupaya membantu membagikan postingan itu dan setelah ditelusuri ternyata kedua anak itu lari dari rumah karena merasa ketakutan dan tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya.
Kedua anak itu diketahui menuju rumah neneknya di Kelurahan Mendawai, bermula dari situlah terungkap perbuatan ayah tirinya. Karena ditemukan luka-luka (seperti luka bakar) di bagian dada dan leher serta pipi kedua anak tersebut.
Ditemukannya tanda-tanda kekerasan di kedua tubuh anak itu berujung dilaporkannya ayah tirinya ke Polres Kotawaringin Barat, dan terancam hukuman penjara belasan tahun.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menceritakan, dari hasil penyidikan terhadap peristiwa tersebut ditemukan fakta bahwa pada 1 Juli 2021 lalu tersangka baru pulang dari Lamandau mendapat laporan dari anak kandungnya yang masih berusia 20 bulan. “Anak kandungnya tersebut memberikan isyarat bahwa ia mengalami luka bakar di dadanya,” ujarnya, Senin (12/7).
Mendapati anak kandungnya mengalami luka bakar, AG langsung marah dan melakukan kekerasan terhadap dua anak tirinya yang masing-masing berusia 8 tahun dan 11 tahun dengan menyiramkan air panas dari dispenser ke tubuh kedua anak tirinya.
Akibat siraman air panas tersebut anak tirinya yang berusia 8 tahun mengalami luka melepuh di bagian pipi kiri hingga ke bagian dada sebelah kiri, sementara kakaknya yang berusia 11 tahun mengalami luka melepuh di bagian dada.
Sebelumnya, kedua anaknya tersebut ditugaskan untuk menjaga adiknya, lantaran AG bekerja di Kabupaten Lamandau.
Akibat perbuatannya, AG dijerat pasal 80 Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman pidana atas perbuatanya AG terancam pidana 15 tahun penjara,” tandasnya. (tyo/sla)