SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Minggu, 12 September 2021 14:07
Mau Konsultasi, Ibu Muda Malah Dicabuli
PENCABULAN: AK (41) saat ditahan di Mapolres Kobar dalam kasus pidana pencabulan, belum lama ini. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

 Seorang pengurus salah satu pondok pesantren di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah harus berurusan dengan aparat hukum. Lelaki berinisial AK (41) diduga melakukan tindakan asusila dengan menyetubuhi perempuan yang sedang hamil empat bulan.

Peristiwa memilukan itu dialami korban yang merupakan warga desa setempat. Kejadian itu berlangsung di salah satu kamar di pondok pesantren tempat pelaku berkegiatan pada Februari 2021 silam. Perbuatan asusila itu bermula saat korban bersama seorang lelaki berinisial ESP datang ke pondok pesantren tersebut untuk berkonsultasi atas masalah rumah tangga yang dialaminya.

Kapolsek Pangkalan Lada, AKP Sudarsono mengungkapkan ketika korban dan ESP datang ke ponpes untuk berkonsultasi masalah suami korban yang pergi dan tidak kembali lagi ke rumah. Selanjutnya AK menyuruh ESP untuk keluar guna membeli sebotol air mineral. “Setelah ESP (saksi) keluar, kemudian AK mengajak korban masuk ke kamar yang ada di dalam pondok pesantren tersebut,” bebernya, Sabtu (11/9).

Setelah berada di dalam kamar, AK menanyakan apakah korban mau atau tidak untuk diruqyah dengan cara disetubuhi. Saat itu korban menolak, namun AK melancarkan ancaman dengan mengatakan jika tidak mau melakukan rukiah dengan cara disetubuhi maka hidupnya akan lebih sengsara dari yang ada saat ini.

Korban yang saat peristiwa itu terjadi sedang hamil empat bulan juga ditakuti bila tidak mau disetubuhi maka bayi yang dikandungnya akan meninggal dunia. “Mendengar hal itu korban merasa takut dan terpaksa mengikuti kemauan AK yang akan merukiah dengan cara disetubuhi. Akhirnya AK melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban,” ungkapnya.

Atas peristiwa itu korban tidak terima dan melaporkan perbuatan AK ke Polsek Pangkalan Lada. Saat diamankan oleh anggota kepolisian, AK tidak dilakukan penahanan di Polsek setempat tetapi di Mapolres Kobar.

“Dikenakan tindak pidana pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana, dan untuk AK tidak dilakukan penahanan di Polsek Pangkalan Lada, tetapi dilakukan penahanan di Polres Kobar dengan perkara yang sama,” pungkasnya. (tyo/sla)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers