Seorang muncikari BA diringkus aparat Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (10/9) dini hari. Warga Jalan Mendawai Palangka Raya ini menjual wanita berinisial NR (18) warga Jalan Gudang Hirang Banjarmasin dan KR (16) warga Jalan Dr Murjani Palangka Raya.
Selain meringkus muncikari, Ditreskrimum juga mengamankan barang bukti tiga unit ponsel, uang tunai Rp 400 ribu, sembilan kondom, dan pakaian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu No. 23 Tahun 2002.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol K. Eko Saputro menerangkan, pelaku diduga bertindak sebagai muncikari prostitusi online. Dua wanita yang ditawarkan masih usia remaja.
Tindak pidana perdagangan orang ini terjadi di Komplek Perumahan Jalan Lewu Tatau 4 Palangka Raya. Saat penggerebekan di Jalan Lewu Tatau, ditemukan perempuan dan laki laki di dalam kamar. Saat diinterogasi ternyata mereka bukan pasangan suami istri. Laki laki hidung belang itu mengaku membooking perempuan melalui aplikasi mi chat. Tarifnya ratusan ribu rupiah sekali pelayanan.
”Dua perempuan itu dibooking melalui aplikasi mi chat. Pembeli berinisial KR. Penawaran atas perintah BA. Uangnya disisihkan membeli makanan dan rokok serta upah dari keduanya. Uang itu juga oleh BA dibelikan narkoba, makanya ada diamankan pipet dan bong,” ujar Eko, Sabtu (11/9).
Kini, muncukari ditahan di Rutan Polda Kalteng. Penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Kalteng untuk merehabilitasi korban. (daq/yit)