Pemerhati hukum dan politik di Kotim Muhammad Gumarang memperkirakan pelaporan terhadap anggota DPRD Kotim Rimbun bakal kandas. Pasalnya, anggota DPRD memiliki hak imunitas yang diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
”DPRD punya hak imunitas. Mereka tidak bisa dituntut karena pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat,” kata Gumarang.
Gumarang menjelaskan, anggota DPRD diberikan keistimewaan berupa hak imunitas yang diatur dalam Pasal 20A Ayat (3) UUD 1945. Dalam pasal tersebut menyatakan, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain undang-undang dasar, setiap anggota dewan perwakilan rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Menurutnya, UU yang menjamin imunitas DPRD merupakan lex specialis, sehingga undang-undang yang bersifat umum tidak bisa digunakan untuk memprosesnya. Hak imunitas itu untuk menjaga kehormatan wakil rakyat, bukan untuk melindungi kepentingan pribadi. Sebab, apabila lembaga penyelenggara kedaulatan rakyat lemah, berpotensi melahirkan dominasi kekuasaan yang berimplikasi pada lemahnya pengawasan dan penyimpangan yang lebih besar dan justru merugikan rakyat.
Dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pada Pasal 338 Ayat 2 ditegaskan, anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugasnya.
Meski demikian, Gumarang menambahkan, hak imunitas legislator tidak berlaku absolut. Ada hal-hal yang bisa menjerat wakil rakyat ke ranah pidana ketika aturan dilanggar. ”Hak imunitas itu tidak berfungsi ketika oknum wakil rakyat tertangkap tangan melakukan tindak pidana, misalnya suap, terorisme, narkotika, serta kejahatan lainnya,” kata Gumarang.
Seperti diberitakan, DAD Kotim melaporkan anggota DPRD Kotim Rimbun ke Polres Kotim pada 30 September lalu. Wakil rakyat tersebut dinilai telah melecehkan lembaga adat. Laporan itu disampaikan Ketua Harian DAD Kotim Untung TR bersama jajarannya saat bertemu Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin.
”Kami secara resmi melaporkan salah satu anggota dewan tersebut ke polisi. Sebab, apa yang disampaikannya (Rimbun, Red) melalui surat kabar itu tidak benar,” kata Untung. Untung menyoal komentar Rimbun yang dimuat Radar Sampit dan sejumlah media lainnya pada 22 September lalu.
Menurutnya, dalam pemberitaan disebutkan DAD Kotim telah melepas hinting pali di Toko Miras Cawan Mas di Jalan Tjilik Riwut yang sempat ribut dengan Wabup Kotim.
Padahal, lanjutnya, hinting pali itu masih terpasang. Di sisi lain, Rimbun juga dinilai menyebutkan bahwa persidangan adat sudah selesai dan tidak dipublikasikan kepada masyarakat Kotim. Padahal, sidang adat saat itu belum dilaksanakan dan masih berproses. (ang/ign)