SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 23 Oktober 2021 12:18
DUH..!! Keluar-Masuk Kotim Masih Wajib PCR
KEDATANGAN PENUMPANG: Petugas KKP Kelas III Sampit memeriksa dokumen kesehatan kedatangan penumpang di Bandara Haji Asan Sampit, beberapa waktu lalu. (HENY/RADAR SAMPIT)

Penurunan status dari level 3 ke level 2 dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), belum membawa perubahan terhadap persyaratan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara.

Pemerintah masih mewajibkan penumpang pesawat, baik keluar maupun masuk Kotim untuk menunjukkan dokumen pemeriksaan tes PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan. 

”Sejak 3 Juli sampai sekarang, keluar masuk Kotim bagi pelaku perjalanan transportasi udara masih wajib tes PCR dan menunjukkan bukti telah divaksin. Kami masih mengacu pada pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 62 tahun 2021, Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021,” kata Syahuri, Kepala Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Sampit, Kamis (21/10).

Syahuri menjelaskan, kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat bisa dilonggarkan tergantung level daerah yang dituju. Misalnya, pelaku perjalanan pesawat berangkat dari Sampit tujuan Makassar atau Nusa Tenggara Barat tanpa transit (singgah), maka bisa dilakukan rapid tes antigen.

Akan tetapi, maskapai penerbangan yang beroperasi di Bandara Haji Asan Sampit hanya membuka tiga rute perjalanan tujuan Sampit-Jakarta dan Sampit-Surabaya. Karena itu, tetap diwajibkan melakukan pemeriksaan tes PCR sebagai syarat perjalanan.

”Kelonggaran persyaratan pelaku perjalanan bisa menggunakan rapid tes antigen asalkan tidak ada transit dan menyesuaikan status level PPKM di daerah yang dituju,” ujarnya. Kendati demikian, kata Syahuri, pemerintah memberikan keringanan terhadap pelaku perjalanan transportasi udara yang berusia 12 tahun ke bawah. Yakni, tidak diwajibkan menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19.

”Anak-anak usia 12 tahun diperbolehkan berangkat dengan tetap melakukan pemeriksaan PCR, tidak wajib vaksin. Khusus untuk balita dari usia lima tahun ke bawah hanya cukup melakukan pemeriksaan rapid tes antigen,” tandasnya. (hgn/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers