Operasi yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah di kampung narkoba kawasan Puntun, Jalan Rindang Banua, Palangka Raya, membuahkan hasil. Aparat meringkus, Sl, bandar sabu kelas kakap di wilayah itu.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, tersangka merupakan gembong besar pengendali peredaran narkoba di kawasan tersebut. Bahkan, mantan narapidana kasus kepemilikan senjata api itu pernah bertransaksi menjual satu kilogram sabu di wilayah Palangka Raya yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.
”Kami amankan S dengan barang bukti sangat besar, 200 gram lebih. Ini orang mantan narapidana dan gembong, sekaligus bandar besar peredaran narkoba di kawasan Puntun. Kami juga sudah tes urinenya. Hasilnya positif,” kata Roy, dalam rilis yang digelar di Kantor BNNP Kalteng, Jumat (22/10).
Roy mengungkapkan, dalam operasi yang dibantu Polda Kalteng tersebut, pihaknya mengamankan 21 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, hanya tiga yang terlibat bisnis haram tersebut, yakni M, MJ, dan Sl. Sl sendiri merupakan target utama aparat dalam penggerebekan tersebut.
Roy menuturkan, pihaknya melakukan penggerebekan di tiga lokasi di kawasan itu. Sejumlah warga lalu diminta menjalani tes urine dan hasilnya positif. Namun, dari warga tersebut tidak ditemukan barang bukti sabu. Hanya tiga yang orang yang memiliki barang bukti, sehingga diproses lebih lanjut.
”Sebanyak 18 (warga yang hasil tesnya positif narkoba) kami lakukan rehabilitasi dan wajib lapor. Tiga orang proses lanjut. Pada M dan MJ, barbuk yang diamankan 1 gram dan 1,8 gram. Untuk S, kami menangkapnya dengan barbuk 200 gram lebih,” ujarnya.
Lebih lanjut Roy mengatakan, sabu tersebut dipasok dari Banjarmasin dan masih dalam pengembangan. Selain sabu, pihaknya juga mengamankan senjata tajam dan ponsel dari kamar S.
Menurut Roy, Sl sebenarnya memiliki sabu sekitar setengah kilogram lebih. Akan tetapi, sebanyak 300 gram sudah terjual. Selain itu, Sl juga pernah menjual sabu sebanyak 1 kilogram yang dipasok bandar di Banjarmasin. Sl bisa dihukum berat untuk memberikan efek jera dan sebagai bentuk komitmen dalam memberangus narkotika di wilayah Kalteng.
”Di kawasan Puntun narkoba sangat bebas beredar. Kami serius dan komitmen untuk mengungkap jaringan yang terindikasi terlibat dalam peredaran di kawasan Puntun. Kami akan kembangkan lagi kasus ini,” tandasnya. (daq/ign)