Pelarian Arif Rahman (26) warga Jalan Lintas Timpah – Pujon Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, terhenti setelah diciduk tim gabungan, Senin (25/10).
Arif ditangkap karena melakukan penganiayaan yang membuat korbannya terluka parah. Ia ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas, Polsek Kapuas Tengah dan Jatanras Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan Hiu Putih Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, penganiayaan terjadi pada Kamis 30 September 2021, tepatnya di depan rumah tersangka.
Korban dianiaya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis Mandau. Tersangka menusuk beberapa di bagian tubuh korban.
“Korban sedang lewat di depan rumah tersangka, tersangka langsung membawa sajam dan melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengalami luka di bagian bahu dan tangan sangat parah,” kata Kristanto, Senin (25/10). Lanjutnya, setelah melakukan penganiayaan kepada korban, tersangka langsung pergi dengan membuang sajam, sementara korban harus dilarikan ke Puskesmas terdekat.
“Korban alami luka serius, jari kelingking putus dan bagian dada terluka parah, korban mendapatkan perawatan tim medis,” terangnya. Melihat korban dalam keadaan luka parah, pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Tengah. “Barang bukti sajam yang digunakan tersangka masih kami lakukan pencarian karena dibuang. Tersangka dikenakan dengan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana. Mengenai motif pembacokan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Terpisah, Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian menambahkan, motif dalam kasus tersebut, karena adanya sakit hati antara tersangka dan korban yang sempat dituduh memacari (selingkuh) istri korban.
Terkait tersebut, pihaknya masih mendalami pastinya motif hingga terjadi penganiayan. “Untuk sementara gara-gara sakit hati, saat kejadian korban berkunjung ke rumah temannya yang tidak jauh dari rumah pelaku, lalu bertemu dengan pelaku yang saat mengasah sajam. Korban sempat dicandai oleh pelaku dengan perkataan ‘inikah yang ngomong memacari istrinya, dan pelaku langsung menebaskan sajam ke korban yang ditangkis oleh korban menggunakan tangan sampai jari korban putus,” beber Kapolsek. (der/fm)