SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Minggu, 31 Oktober 2021 12:23
KEPALA BATU..!! Sudah Ditutup Polisi, Penambang Emas Ilegal Masih Kucing-kucingan
SOSIALISASI: Polsek Arut Utara saat giat sosialisasi larangan penambangan ilegal di Kecamatan Arut Utara, Jumat (29/10). (IST/RADAR SAMPIT)

 Genap setahun telah berlalu tragedi memilukan tertimbunnya 10 penambang emas di Sungai Seribu RT 10, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Tragedi yang mengubur hidup-hidup 10 penambang itu kembali terulang di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Enam orang penambang emas tewas pada Kamis (28/10) siang.

Profesi dengan penuh risiko tersebut saat ini benar-benar diawasi oleh Polisi Sektor Arut Utara. Aparat dengan rutin melakukan penertiban pertambangan ilegal. Polisi  mengimbau masyarakat agar meninggalkan profesi tersebut.

Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto mengungkapkan, pascatragedi tertimbunnya pekerja tambang di Sungai Seribu, pihaknya bersama unsur terkait melakukan penutupan lokasi tambang Sungai Seribu.

“Awalnya ada 10 lubang, tapi saat ini seluruhnya sudah kita tutup total, dan tidak ada lagi di Sei Seribu yang melakukan aktivitas,” tegasnya, Jumat (29/10).

Kendati demikian, masih ada beberapa kelompok yang kucing kucingan dengan aparat di Daerah Aliran Sungai menuju Desa Gandis. Mereka menambang saat petugas meninggalkan lokasi. Untuk itu, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap tambang ilegal, sembari terus melakukan  sosialisasi.

Bahkan pada hari Jumat kemarin, pihaknya juga sosialisasi kepada masyarakat di Aruta terkait larangan melakukan penambangan ilegal dan menggunakan bahan kimia berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan  dan merusak lingkungan.

Bagi yang melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, maka diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.

“Sosialisasi kita lakukan setiap hari, dan rutin dibarengi dengan penertiban, tetapi ada kelompok-kelompok yang curi-curi saat melakukan penambangan, kita pantau terus,” pungkasnya (tyo/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers