SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 03 Desember 2021 12:22
Jaksa Diharapkan Tuntut Hukuman Maksimal
LAYAK DIHUKUM MATI..!! Bos Kampung Narkoba Palangka Raya Hasilkan Miliaran Sebulan
DIKAWAL KETAT: Saleh mendapat pengawalan ketat petugas BNNP Kalteng saat pemusnahan sabu, barang bukti yang disita dari bos kampung narkoba tersebut. (DODI/RADAR SAMPIT)

Bos kampung narkoba di Palangka Raya, Salihin alias Saleh (35), meraup keuntungan besar dari bisnis haram tersebut. Dalam sebulan, pria itu diperkirakan menghasilkan Rp 2 miliar dari narkoba yang diedarkan. Dalam sekali transaksi, bisa mencapai satu kilogram lebih sabu.

Hal tersebut diungkap Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan saat pemusnahan sabu hasil tangkapan dari operasi di Kawasan Puntun, Jalan Rindang Banua, beberapa waktu lalu. Saleh (35) ikut dibekuk petugas dalam penggerebekan yang dilakukan 21 Oktober lalu tersebut.

”Saleh ini otak peredaran narkotika di wilayah Kampung Puntun. Bandar besar dan pengendali peredaran di wilayah Palangka Raya. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, yang bersangkutan memiliki omzet penghasilan yang luar biasa dalam satu bulan,” katanya, Kamis (2/12).

Barang bukti yang disita dari Saleh sebanyak 202,8 gram sabu. Sebanyak 197,31 gram dimusnahkan, sementara sisanya dijadikan alat bukti di pengadilan. Saleh dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun penjara, atau denda miliaran rupiah.

Roy menuturkan, pihaknya terus mengembangkan kasus itu. Saleh diduga memiliki jaringan besar dengan pemasok sabu dari Kalimantan Selatan. Sekali transaksi, bisa mencapai berkilo-kilo sabu.

”Dia sudah menjalankan bisnisnya bertahun-tahun. Yang kami dapat itu sekitar dua sampai tiga tahun terakhir ini,” ujarnya.

Roy menuturkan, pihaknya masih mendalami kasus lain yang diduga melibatkan Saleh. Selain itu, apabila terbukti ada pihak lain di belakang Saleh, akan diproses hukum. ”Jangkauan saleh ini luas. Dia sebagai otak. Saat ini tidak hanya beroperasi di sana (Puntun), tetapi untuk wilayah Palangka Raya,” ungkapnya.

Dari perbuatannya tersebut, Saleh dinilai layak dihukum maksimal sesuai aturan, yakni hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun. Roy mengharapkan Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal terhadap Saleh.

”Kami minta hukuman berat. Selama ini yang diproses adalah orang-orang yang merupakan kaki tangannya saja, tetapi sekarang kami berhasil mengungkap dan menangkap otaknya,” ujarnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah penangkapan Saleh, peredaran narkoba di kawasan Puntun menurun. Selain itu, jaringan Saleh terindikasi tengah melarikan diri. ”Kami akan selalu serius memberantas narkotika. Tidak hanya di wilayah Palangka Raya saja, tetapi seluruh wilayah di Kalteng,” tegasnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers