Ratusan masyarakat Gunung Mas (Gumas) memblokade jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang. Aksi itu merupakan puncak amarah warga terhadap angkutan perusahaan besar swasta (PBS) di bidang pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang melewati jalan umum dan dinilai menjadi biang kerusakan.
”Tuntutan kami menolak truk angkutan PBS melewati jalan umum, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan,” kata Koordinator Aksi Yepta Diharja, Rabu (5/1).
Dalam aksinya, massa sempat menahan terhadap sejumlah truk angkutan PBS pengangkut batu bara. Setelah melakukan dialog panjang antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dengan perwakilan masyarakat, akhirnya tercapai kesepakatan dan truk itu dilepaskan. ”Kesepakatan yang tercapai, yakni PBS wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012. Sebelum jalan khusus selesai dibuat, masyarakat memberikan kesempatan angkutan PBS melewati jalan umum dengan batas waktu minimal satu tahun. Berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012, serta selama ada kerusakan jalan, PBS wajib memperbaiki seperti semula (diaspal),” ujarnya.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, sebagai tindak lanjut aspirasi tersebut, Pemkab mendorong PBS memperbaiki jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Perbaikan tak boleh menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
”Harus menggunakan dana yang memang untuk perbaikan jalan saja. Kalau dana CSR itu untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. Sejauh ini, lanjut dia, PBS telah menunjuk pelaksana atau kontraktor untuk memperbaiki jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Kerusakan jalan sudah mulai diperbaiki sampai selesai. Selama diperbaiki, truk angkutan PBS dilarang melewati ruas jalan tersebut.
”Kontraktor yang akan memperbaiki jalan ini sudah menurunkan alat berat dan mulai bekerja. Untuk pengawasannya, diawasi langsung Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gumas, sehingga sesuai dengan standar jalan yang seharusnya,” kata Jaya. Untuk mencegah truk angkutan PBS melewati jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, pos pantau di beberapa titik telah dibangun, yakni di pertigaan Tewah-Rungan-Kurun, muara jalan ke Tahura Lapak Jaru, Kurun Seberang tepatnya di pertigaan Palangka Raya-Kurun-Sei Hanyo, Desa Teluk Nyatu, Dahian Tambuk, Rangan Tate, Tanjung Karitak, Tewai Baru, Pematang Limau, dan Kelurahan Sepang Simin.
”Pos dijaga 1×24 jam oleh personel TNI, Polri, dan Satpol PP. Mereka memantau truk angkutan PBS, agar tidak melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Kalau masih ada lewat, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. Selanjutnya, untuk jangka panjang, lanjut Jaya, Pemkab dan masyarakat mendorong PBS segera membuat jalan khusus, baik itu melewati jalur sungai ataupun jalur darat. PBS dipersilakan menganalisa mana yang lebih efektif dan efisien.
”Dalam poin kesepakatan itu, kami bersama masyarakat memberikan kesempatan PBS selama satu tahun untuk membuat jalan khusus dan kami sepakat truk angkutan PBS masih melewati jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, tetapi itu hanya sementara,” pungkasnya. (arm/ign)