Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Ahmad Syaifudi mengaku kaget dengan kabar penangkapan Kepala SMKN 1 Belantikan Raya Muchammad Bachtiar Rifai (49). Instansi itu baru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan. Pihaknya masih mencari data yang bersangkutan karena sudah 16 tahun silam menjadi PNS. Ahmad menuturkan, Disdik Kalteng tak mengetahui rekam jejak Bachtiar sebelum menjadi PNS tahun 2006 silam. Karena tak pernah bermasalah saat menjadi PNS, kariernya tergolong bagus hingga lolos menjadi kepala sekolah melalui tes.
”Kami kaget. Selama ini beliau pada tahun 2018 saya kenal itu sangat bagus. Proaktif. Di sekolahnya juga bagus, saya tidak tahu ternyata DPO,” ujar Ahmad. Kepala Bidang SMK Eka Aprilianti, juga kaget ditangkapnya Bachtiar. Dia mengaku baru mengetahui kabar itu melalui pemberitaan Radar Sampit. ”Tentu saya terkejut, Pak,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut terhadap kasus yang dihadapi Bachtiar, menurut Eka, karena yang bersangkutan sudah proses hukum, tentu segera menetapkan pengganti Kepala SMKN 1 Belantikan Raya. ”Kami masih mencari data yang bersangkutan, karena wewenang SMA/SMK di provinsi mulai tahun 2017. Kami harus mencari tahu dulu berkasnya, termasuk beliau pengangkatan tahun berapa,” jelasnya. Seperti diberitakan, pemerintah kecolongan besar menempatkan seorang abdi negara dalam posisi strategis yang ternyata buron terpidana kasus korupsi. Bukannya menjalani hidup di penjara sebagai ganjaran perbuatannya yang terbukti merampok uang rakyat, koruptor tersebut justru hidup nyaman sebagai PNS di Kalteng.
Sebelum menjadi PNS di Lamandau, Bachtiar merupakan Kepala Desa Ringinharjo, Grobogan, Jawa Tengah. Dia ditangkap setelah buron selama 16 tahun. Terpidana korupsi yang terkenal licin ini dibekuk tim gabungan Kejaksaan Negeri Lamandau dan Kejaksaan Negeri Grobogan. Bachtiar jadi buron karena kasus korupsi pengelolaan anggaran desa. Salah satunya lelang bondo deso yang tidak disetorkan semua. Kemudian, kegiatan pembangunan proyek fiktif di desa yang dipimpinnya. Perkara korupsi yang menjerat Bachtiar telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1890.K/Pid/2004 tanggal 6 Januari 2005. (mex/ewa/ign)