PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar menyita puluhan botol minuman keras dari sejumlah lokasi usaha yang dinilai meresahkan warga. Penyitaan miras itu merupakan hasil razia Satpol PP merespons keluhan warga terkait peredaran miras di wilayah itu.
Kasi Ops Satpol PP Supiansyah mengatakan, razia dilaksanakan di Jalan HM Idris RT 04 Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kamis (17/9). Pihaknya menemukan 59 miras jenis arak putih isi 600 mililiter serta 150 botol kosong yang diduga akan diisi miras.
”Kita amankan dan kita buat berita acara untuk tindak lanjut. Mungkin ke proses persidangan di Kejaksaan Negeri," kata Supiansyah.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol, lanjutnya, tidak boleh ada memiliki, menyimpan, menjual, dan minuman beralkohol tanpa izin, akan ditindak tegas. Pihaknya akan terus memberantas miras ilegal di Kobar.
Supiansyah menambahkan, pengusaha miras tak melawan ketika dirazia. Pihaknya juga mendalami bisnis ilegal itu. ”Kemungkinan ada kaki tangan anak buah dia yang menyuplai," katanya.
Menurut Supiansyah, pelaku bisa dijerat dengan kurungan pidana selama 3 bulan serta denda Rp 50 juta. Selama ini miras merusak terutama generasi muda yang ada di Kobar. Melalui razia itu diharapkan bisa mengurangi keresahan masyarakat Kobar. (rm-70/ign)