Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) agar tiga wilayah kabupaten dan satu kota yang meliputi Kotim, Seruyan, Katingan, dan Kota Palangka Raya untuk dapat menjadi daerah aglomerasi atau mudik lokal.
“Kita sudah menyurati pihak provinsi untuk membuat kebijakan itu, khususnya mudik lokal dan ini saya harapkan bisa disetujui Guburnur Kalteng,” kata Bupati Kotim Halikinnor. Halikin berharap Pemprov Kalteng dapat memberikan pertimbangan kebijakan khusus untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kabupaten agar tak perlu melakukan pemeriksaan rapid tes antigen.
“Kami meminta agar perjalanan masyarakat lokal lintas kabupaten tidak perlu antigen. Kalau cuma Sampit ke Palangka, Sampit ke Kotawaringin Barat atau Sampit ke Seruyan harus antigen kasihan masyarakatnya,” ujarnya
“Kecuali lintas provinsi, saya setuju saja kewajiban rapid test antigen. Misalkan, Kapuas ke Banjarmasin itu sudah keluar Provinsi Kalteng maka sudah seharusnya rapid test antigen untuk menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19,” tambahnya.
“Kami upayakan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kabupaten tidak dibebani dengan biaya rapid test antigen. Tetapi, masyarakat juga tolong disiplin dan patuhi protokol Covid-19,” ujarnya.
Dikatakannya, usulan tersebut diajukan merujuk pada ketentuan yang termuat di dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dimana salah satu poinnya mengatur tentang daerah aglomerasi, dengan catatan pengawasan protokol kesehatan di tiap-tiap kabupaten atau kota tetap diberlakukan.
”Kami juga meminta petunjuk itu (pengawasan prokes). Kalau memang diizinkan, tapi itu tentunya seizin Gubernur. Ini kami masih menunggu jawaban dari Gubernur Kalteng,” ucapnya.
“Untuk Kabupaten Seruyan dan Katingan sendiri sebagian besar suplai logistik berasal dari Kotim,” ujarnya. Di samping itu, untuk akses jalan ketika akan menuju kebupaten Seruyan dan Kabupaten Katingan juga hanya bisa dilewati melalui Kotim, sehingga dengan pertimbangan tersebut menjadi dasar Pemkab Kotim mengusulkan kepada pemerintah provinsi Kalteng.
”Kotim, Seruyan Katingan dan kota Palangkaraya ini diharapkan dapat diizinkan masuk dalam kategori wilayah yang diperbolehkan melakukan mudik lokal,” tandasnya. (hgn)