Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Arfan Faiz Muhlizi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kemenkumham RI atas kekayaan intelektual beras Siam Epang kepada Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, Kamis (12/5).
”Yang diberikan pada hari ini adalah Sertifikat IG terkait dengan beras Siam Epang yang dimiliki Sampit,” kata Arfan. Dia menuturkan, beras Siam Epang merupakan bagian dari kekayaan intelektual komunal yang khas. Tidak hanya ada campur tangan manusia, tapi ada pengaruh alam, sehingga tidak bisa disamakan dengan beras di daerah lain.
”Tidak ada satu daerah pun misalnya yang punya rasa yang sama dengan beras Siam Epang yang ada di Sampit ini. Itu yang membedakan dengan beras lain. Makanya diberikan Indikasi Geografis (IG),” terangnya.
Menurutnya, hal tersebut sama seperti daerah lain, seperti Bajawa ataupun kopi Gayo, yang memiliki kekhasan masing-masing, meskipun sama-sama kopi tapi berbeda. Sama halnya dengan beras Siam Epang. Meskipun sama-sama beras, tapi berbeda. Baik rasa, bentuk, khasiat, dan lainnya.
Dia menambahkan, dengan diberikannya Sertifikat IG untuk beras Siam Epang, akan membawa dampak baik bagi kabupaten ini. Pasalnya, beras Siam Epang sudah mendapatkan pengakuan khas dari Kotim. ”Yang pertama tentu akan punya kenaikan nilai ekonomi yang lebih tinggi, karena dia sudah mendapat pengakuan, bahwa ini sesuatu yang khas. Tentu akan berdampak pada sesuatu yang lebih limited. Karena dia limited, maka tidak mudah untuk didapat di daerah lain. Hanya bisa di dapat di sini, sehingga nilainya bisa lebih tinggi,” ungkapnya.
Selain itu, dengan pengakuan tersebut, secara tidak langsung merupakan upaya untuk merawat agar keberlanjutan dari beras Siam Epang yang merupakan bagian dari kekayaan alam yang sudah turun temurun dikelola di Kotim.
”Agar bisa selalu terjaga kuaalitasnya, karena jangan sampai nanti punah atau bahkan diakui oleh daerah lain atau bahkan negara lain. Jangan sampai beras ini diproduksi atau hanya ada di Sampit, ternyata dibawa ke daerah lain dan diakui hak milik daerah atau negara lain,” terangnya.
Lebih lanjut Arfan mengatakan, pengakuan tersebut masalah image yang harus dipertahankan, sehingga nanti semua orang mengetahui bahwa beras Siam Epang ada di Sampit, maka nama Sampit akan makin terkenal.
”Karena identik dengan itu dan menarik, bisa jadi ada potensi ekonomi yang lain, seperti wisata misalnya, sehingga orang tertarik. Siapa tahu ada potensi lain yang bisa dikembangkan juga,” ujarnya. Bupati Kotim Halikinnor Halikinnor mengatakan, sejak diterimanya Sertifikat IG dari Kemenkumham RI, beras Siam Epang telah betul-betul memiliki hak paten, yakni beras yang ditemukan di Sampit.
”Kami menerima penyerahan secara langsung dari Kemenkumham RI hak paten beras Siam Epang. Sejak hari ini (kemarin, Red), Siam Epang ibetul-betul memang hak paten yang ditemukan di Sampit,” kata Halikinnor.
Halikinnor menambahkan, pihaknya telah menyampaikan kepada dinas terkait agar tidak hanya puas setelah menerima Sertifikat IG dari Kemenkumham, tapi agar betul-betul beras Siam Epang menjadi sesuatu yang punya ciri khas.
”Dan beras Siam Epang ini akan dipromosikan menjadi salah satu kebanggaan di Kalteng,” ucapnya. Halikinnor telah mengarahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim untuk melakukan rapatkan secara teknis, agar benar-benar disusun regulasinya, yang akan dimulai dari peraturan bupati, baru kemudian nanti dibuat peraturan daerahnya, sehingga jelas tata kelolanya.
”Keluar masuknya, mereknya bagaimana, agar menjadi satu ciri khas bahwa Siam Epang betul-betul ditemukan di Kotim,” tandasnya. (yn/ign)