PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas PUPR mendatangi lokasi pembangunan ruko di kawasan Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Hal ini sebagai tindak lanjut hasil monitoring Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat beberapa waktu lalu yang menilai ada pelanggaran dalam proyek pembangunan ruko milik swasta tersebut.
Bangunan rumah toko tersebut diketahui berdiri di atas zona hijau dijadikan sebagai drainase sekunder oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat ini proyek pembangunan ruko tersebut dihentikan.
Kasatpol PP Damkar Kobar, Majerum Purni mengungkapkan bahwa dari keseluruhan petak bangunan rumah dan toko yang diketahui milik Suhendik (Aleng), tujuh petak di antaranya belum mengantongi izin.
Izin yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan Pasal 12 A poin (1).
"Sebagian bangunan berada di atas drainase sekunder dan hal itu melanggar Perda Trantibum Bab VI perihal tertib jalur hijau, taman dan tempat umum serta bab X perihal tertib bangunan," ungkapnya, Rabu (8/6).
Selain itu, tujuh ruko tersebut melanggar aturan radius dari bundaran sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022.
Menurutnya atas pelanggaran tersebut, telah diadakan rapat bersama dinas teknis terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Dilakukan penghentian kegiatan pembangunan dan dilakukan penyegelan sampai proses izin dan permasalahan pelanggaran selesai," tegasnya.
Ia menegaskan, rencananya kepada pemilik bangunan ruko tersebut pada besok (hari ini) akan dipanggil untuk dimintai klarifikasinya.
"Besok kita panggil dahulu untuk diminta klarifikasi dan keterangannya, dan atas rekomendasinya bangunan ruko tujuh petak tersebut memang harus dibongkar," tandasnya. (tyo/sla)