SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 10 Juni 2022 12:00
Tujuh Ruko Melanggar Peraturan Daerah

PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas PUPR mendatangi lokasi pembangunan ruko di kawasan Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Hal ini sebagai tindak lanjut hasil monitoring Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat beberapa waktu lalu yang menilai ada pelanggaran dalam proyek pembangunan ruko milik swasta tersebut.

Bangunan rumah toko tersebut diketahui berdiri di atas zona hijau dijadikan sebagai drainase sekunder oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat ini proyek pembangunan ruko tersebut dihentikan.

Kasatpol PP Damkar Kobar, Majerum Purni mengungkapkan bahwa dari keseluruhan petak bangunan rumah dan toko yang diketahui milik Suhendik (Aleng), tujuh petak di antaranya belum mengantongi izin.

Izin yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan Pasal 12 A poin (1).

"Sebagian bangunan berada di atas drainase sekunder dan hal itu melanggar Perda Trantibum Bab VI perihal tertib jalur hijau, taman dan tempat umum serta bab X perihal tertib bangunan," ungkapnya, Rabu (8/6).

Selain itu, tujuh ruko tersebut melanggar aturan radius dari bundaran sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022.

Menurutnya atas pelanggaran tersebut, telah diadakan rapat bersama dinas teknis terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Dilakukan penghentian kegiatan pembangunan dan dilakukan penyegelan sampai proses izin dan permasalahan pelanggaran selesai," tegasnya.

Ia menegaskan, rencananya kepada pemilik bangunan ruko tersebut pada besok (hari ini) akan dipanggil untuk dimintai klarifikasinya.

"Besok kita panggil dahulu untuk diminta klarifikasi dan keterangannya, dan atas rekomendasinya bangunan ruko tujuh petak tersebut memang harus dibongkar," tandasnya. (tyo/sla)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Rabu, 05 November 2025 12:40

Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Jalan dan Drainase di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers