SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 10 Juni 2022 12:00
Tujuh Ruko Melanggar Peraturan Daerah

PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas PUPR mendatangi lokasi pembangunan ruko di kawasan Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Hal ini sebagai tindak lanjut hasil monitoring Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat beberapa waktu lalu yang menilai ada pelanggaran dalam proyek pembangunan ruko milik swasta tersebut.

Bangunan rumah toko tersebut diketahui berdiri di atas zona hijau dijadikan sebagai drainase sekunder oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat ini proyek pembangunan ruko tersebut dihentikan.

Kasatpol PP Damkar Kobar, Majerum Purni mengungkapkan bahwa dari keseluruhan petak bangunan rumah dan toko yang diketahui milik Suhendik (Aleng), tujuh petak di antaranya belum mengantongi izin.

Izin yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan Pasal 12 A poin (1).

"Sebagian bangunan berada di atas drainase sekunder dan hal itu melanggar Perda Trantibum Bab VI perihal tertib jalur hijau, taman dan tempat umum serta bab X perihal tertib bangunan," ungkapnya, Rabu (8/6).

Selain itu, tujuh ruko tersebut melanggar aturan radius dari bundaran sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022.

Menurutnya atas pelanggaran tersebut, telah diadakan rapat bersama dinas teknis terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Dilakukan penghentian kegiatan pembangunan dan dilakukan penyegelan sampai proses izin dan permasalahan pelanggaran selesai," tegasnya.

Ia menegaskan, rencananya kepada pemilik bangunan ruko tersebut pada besok (hari ini) akan dipanggil untuk dimintai klarifikasinya.

"Besok kita panggil dahulu untuk diminta klarifikasi dan keterangannya, dan atas rekomendasinya bangunan ruko tujuh petak tersebut memang harus dibongkar," tandasnya. (tyo/sla)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers