SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 10 Juni 2022 12:00
Tujuh Ruko Melanggar Peraturan Daerah

PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas PUPR mendatangi lokasi pembangunan ruko di kawasan Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Hal ini sebagai tindak lanjut hasil monitoring Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat beberapa waktu lalu yang menilai ada pelanggaran dalam proyek pembangunan ruko milik swasta tersebut.

Bangunan rumah toko tersebut diketahui berdiri di atas zona hijau dijadikan sebagai drainase sekunder oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat ini proyek pembangunan ruko tersebut dihentikan.

Kasatpol PP Damkar Kobar, Majerum Purni mengungkapkan bahwa dari keseluruhan petak bangunan rumah dan toko yang diketahui milik Suhendik (Aleng), tujuh petak di antaranya belum mengantongi izin.

Izin yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan Pasal 12 A poin (1).

"Sebagian bangunan berada di atas drainase sekunder dan hal itu melanggar Perda Trantibum Bab VI perihal tertib jalur hijau, taman dan tempat umum serta bab X perihal tertib bangunan," ungkapnya, Rabu (8/6).

Selain itu, tujuh ruko tersebut melanggar aturan radius dari bundaran sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022.

Menurutnya atas pelanggaran tersebut, telah diadakan rapat bersama dinas teknis terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Dilakukan penghentian kegiatan pembangunan dan dilakukan penyegelan sampai proses izin dan permasalahan pelanggaran selesai," tegasnya.

Ia menegaskan, rencananya kepada pemilik bangunan ruko tersebut pada besok (hari ini) akan dipanggil untuk dimintai klarifikasinya.

"Besok kita panggil dahulu untuk diminta klarifikasi dan keterangannya, dan atas rekomendasinya bangunan ruko tujuh petak tersebut memang harus dibongkar," tandasnya. (tyo/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers