SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 10 Juni 2022 12:00
Tujuh Ruko Melanggar Peraturan Daerah

PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas PUPR mendatangi lokasi pembangunan ruko di kawasan Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Hal ini sebagai tindak lanjut hasil monitoring Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat beberapa waktu lalu yang menilai ada pelanggaran dalam proyek pembangunan ruko milik swasta tersebut.

Bangunan rumah toko tersebut diketahui berdiri di atas zona hijau dijadikan sebagai drainase sekunder oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat ini proyek pembangunan ruko tersebut dihentikan.

Kasatpol PP Damkar Kobar, Majerum Purni mengungkapkan bahwa dari keseluruhan petak bangunan rumah dan toko yang diketahui milik Suhendik (Aleng), tujuh petak di antaranya belum mengantongi izin.

Izin yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan Pasal 12 A poin (1).

"Sebagian bangunan berada di atas drainase sekunder dan hal itu melanggar Perda Trantibum Bab VI perihal tertib jalur hijau, taman dan tempat umum serta bab X perihal tertib bangunan," ungkapnya, Rabu (8/6).

Selain itu, tujuh ruko tersebut melanggar aturan radius dari bundaran sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022.

Menurutnya atas pelanggaran tersebut, telah diadakan rapat bersama dinas teknis terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Dilakukan penghentian kegiatan pembangunan dan dilakukan penyegelan sampai proses izin dan permasalahan pelanggaran selesai," tegasnya.

Ia menegaskan, rencananya kepada pemilik bangunan ruko tersebut pada besok (hari ini) akan dipanggil untuk dimintai klarifikasinya.

"Besok kita panggil dahulu untuk diminta klarifikasi dan keterangannya, dan atas rekomendasinya bangunan ruko tujuh petak tersebut memang harus dibongkar," tandasnya. (tyo/sla)

loading...

BACA JUGA

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 06 Oktober 2025 17:15

Rumah Kos dan Barak Akan Diatur Melalui Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers